Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat adanya penurunan jumlah penumpang Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai tanggal 11–25 Januari 2021.
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menyampaikan bahwa kebijakan yang diberlakukan selama masa PPKM tidak jauh berbeda dengan apa yang diterapkan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun, berdasarkan data pada empat terminal bus dibawah pengelolaan BPTJ, yaitu Terminal Jatijajar Kota Depok, Terminal Baranangsiang Kota Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Kota Tangerang Selatan, terdapat penurunan rata-rata harian jumlah keberangkatan penumpang AKAP apabila dibandingkan dengan rata-rata harian pada sepuluh hari pertama Januari 2021.
“Dari sisi transportasi kita masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 41/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan tentunya Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ujar Polana dalam siaran pers, Rabu (27/1/2021).
Sebagai regulator bidang transportasi, Polana mengklaim bahwa langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sudah dilakukan mengacu pada aturan-aturan tersebut. Di mana kata dia, BPTJ lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan, termasuk dengan memperketat pengawasan pada terminal-terminal yang dikelola.
“Upaya kita lakukan semaksimal mungkin yang tentunya berkoordinasi dengan satgas Covid-19 masing-masing daerah setempat,” ujarnya.
Baca Juga
Meski demikian, Polana mengaku mengapresiasi masyarakat yang sampai saat ini tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan bijak dalam bermobilitas.
Dia berharap penurunan ini merupakan salah satu bentuk sikap yang bijak dan bertanggung jawab dari masyarakat dengan mengatur perjalanannya, mengingat pandemi belum dapat diperkirakan kapan berakhirnya.