Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat Didiek Hartantyo untuk kembali menjadi Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-28/MBU/01/2021 pada 25 Januari 2021.
VP Public Relations Joni Martinus mengatakan SK tersebut memberhentikan dengan hormat Apriyono Wedi Chresnanto sebagai Direktur Operasi dan Azahari sebagai Direktur Pengelolaan Sarana sejalan dengan telah berakhirnya masa jabatan keduanya.
Joni menjelaskan keduanya bukan dicopot tetapi diberhentikan dengan hormat seiring dengan telah berakhirnya masa jabatan mereka.
“Sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut dari pemegang saham, maka Pelaksana Tugas Direktur Operasi adalah Awan Hermawan Purwadinata, jabatan saat ini Direktur Pengelolaan Prasarana dan Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Sarana adalah Maqin U Norhadi, jabatan saat ini Direktur Niaga,” ujarnya, Rabu (26/1/2021).
Sementara itu, Corporate Secretary PTKAI R. Dadan Rudiansyah mengucapkan selamat kepada Direktur Utama KAI Bpk Didiek Hartantyo yang diangkat kembali untuk memimpin KAI. Dadan mewakili manajemen KAI juga menyampaikan terima kasih kepada Apriyono Wedi Chresnanto dan Azahari yang telah mengabdikan diri di KAI.
Adapun, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan dengan hormat 3 direksi PT Kereta Api Indonesia (persero) termasuk Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo yang kembali diangkat di posisi Dirut melalui Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 25 Januari 2021.
Baca Juga
Menteri BUMN Erick Thohir dalam SK-28/MBU/01/2021 mengatakan memberhentikan dengan hormat Didiek Hartantyo sebagai Direktur Utama PT KAI, Azahari sebagai Direktur Pengelolaan Sarana, serta Apriyono Wedi Chresnanto sebagai Direktur Operasi.
Namun, pada poin kedua SK tersebut juga mengangkat Didiek Hartantyo sebagai Direktur Utama PT KAI.
“Bagi anggota direksi yang diangkat yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara , maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut,” Ujar Erick dalam SK yang dikutip Selasa (26/1/2021).