Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah selama bertahun-tahun berhasil menjaga defisit fiskal. Ini tercermin dari kekurangan terhadap produk domestik bruto (PDB) di bawah 3 persen.
Upaya itu terjadi sebelum pandemi Covid-19 melanda pada 2020. Bahkan sering pula realisasinya di bawah 2 persen.
“Disiplin fiskal ini mampu menjaga kepercayaan pasar dan menimbulkan stabilitas makro. Karena kalau kita push terlalu jauh defisitnya, kita punya risiko pengelolaan keuangan negara dan stabilitas makro,” katanya pada acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 secara daring, Selasa (26/1/2021).
Febrio menjelaskan bahwa upaya menjaga defisit ini menghasilkan dividen yang sangat besar dan membuat kepercayaan pasar global untuk memegang surat utang negara menjadi sangat baik.
“Itulah yang membuat rasio utang di akhir 2019 tidak sampai 30 persen. Sementara negara lain banyak di atas 50 persen,” jelasnya.
Akan tetapi, Covid-19 membuat kebijakan yang luar biasa. Febrio menuturkan bahwa pemerintah mau tidak mau harus melebarkan defisit menjadi maksimal 6,34 persen untuk menjaga ekonomi. Negara punya waktu 3 tahun sampai 2023 untuk mengembalikan kembali di bawah 3 persen.
“Namun, krisis ini akibat dari 2020, kita harus melakukan adjusment perlahan untuk kembali ke disiplin itu. Artinya, perekonomian kita tidak sampai shock lagi. Katakan dari 6 persen lalu tiba-tiba jadi 3 persen,” ucapnya.
Hindari Shock di Ekonomi, Kepala BKF Bilang Penurunan Defisit Fiskal Harus Perlahan
Negara punya waktu 3 tahun sampai 2023 untuk mengembalikan kembali di bawah 3 persen. Menurut BKF, kebijakan ini harus dilakukan perlahan agar ekonomi tidak mengalami shock.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Jaffry Prabu Prakoso
Editor : Hadijah Alaydrus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Pembaruan JP Morgan untuk Jasa Marga (JSMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
PPN 12% Tetap Berlaku 2025, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani
30 menit yang lalu
Rosan: Investor Global Tertarik Suntik Dana di Sektor Migas Indonesia
36 menit yang lalu
Inflasi November 2024 Capai 1,55%, Pengusaha Bilang Begini
36 menit yang lalu