Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Analisis Dampak Lalin, Kemenhub: Tiga Hari Selesai!

Kemenhub mempermudah proses perizinan terkait analisis dampak lalu lintas melalui sistem si Andalan
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berinovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan mempermudah proses perizinan terkait analisis dampak lalu lintas (andalalin) bagi pelaku usaha.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini tengah mengembangkan sistem yang memberikan aspek kemudahan dan keterbukaan bagi pelaku usaha untuk mengurus proses perizinan tersebut, yang dikenal dengan si Andalan.

"Kita sudah membuat suatu sistem yang baru yaitu dengan si Andalan, karena masyarakat pada saat melakukan perizinan untuk andalalin itu sebelumnya demikian lama, kemungkinan tidak begitu mudah. Nah, sekarang kita akan melakukan beberapa perbaikan," kata Budi dalam acara peluncuran si Andalan secara virtual, Rabu (20/1/2021).

Budi menjelaskan setiap pembangunan bidang yang ada di masyarakat untuk kepentingan ekonomi dan berpotensi menimbulkan kebangkitan perjalanan, harus mendapatkan perizinan untuk andalalin. Namun kali ini, semua proses itu akan lebih mudah dengan si Andalan.

"Sebelumnya untuk kriteria perizinan, adalah semua kegiatan pemukiman dan infrastruktur. Namun sekarang ini, kita bagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster untuk bangkitan lalu lintas rendah, sedang, dan tinggi," jelas Budi.

Dia memaparkan, masing-masing klaster memiliki perbedaan di mana salah satunya adalah, hanya bangkitan lalu lintas tinggi yang akan dimintai kelengkapan dokumen. Sisanya, para pelaku usaha cukup mengikuti sistem si Andalan secara online dan prosesnya akan segera berjalan.

"Kalau dulu [waktunya] kita batasi 15 hari bisa selesai. Kalau sekarang kita percepat waktunya menjadi tiga hari bisa selesai dan langsung keluar prosesnya," ujarnya.

Sementara menyangkut biaya penyusunan dokumen, lanjut Budi, tentunya akan berbayar bagi kegiatan yang melibatkan dan menggunakan jasa konsultan. Namun, untuk kegiatan bangkitan lalu lintas rendah dan tidak membutuhkan dokumen dalam pengurusannya, tidak akan dikenai biaya apapun.

Bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan Andalalin saat ini dapat mengakses website siandalan.dephub.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper