Bisnis.com, JAKARTA — Industriawan masih menantikan sejumlah kepastian peraturan pemerintah atau PP sebagai implementasi regulasi dari Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sudah diproses sejak akhir tahun lalu.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Rachmat Hidayat mengatakan asosiasi telah berperan dan berpartisipasi aktif memberi masukan untuk penyusunan RPP Pelaksanaan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja pada sektor Perdagangan dan Perindustrian baik yang dikoordinasikan oleh K/L secara langsung maupun koordinasi Apindo dan Kadin.
Gapmmi, lanjut Rachmat, memastikan regulasi nanti akan menckup kemudahan dalam penanaman modal dan jaminan pasokan bahan baku. Saat ini, industri mamin pun tercatat masih memiliki ketergantungan yang tinggi pada bahan baku dari impor.
"Lalu kami juga memberi masukan akan kemudahan pengadaan bahan baku, jaminan pasokan energi yang kompetitif, kemudahan pegadaan peralatan atau permesinan yang efisien, dan fasilitas bagi penanaman modal," katanya dalam diskusi virtual Core Indonesia bertema Agenda Reindutrialisasi Pasca Pandemi, Selasa (20/1/2021).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan untuk RPP sektor perindustrian pihaknya meminta kebijakan pengendalian serta pengawasan ketat terhadap impor bahan baku dan bahan penolong industri. Selain itu, memohon perbaikan mekanisme impor yang dilakukan oleh importir API-U.
"Kami juga memohon perpanjangan waktu penerapan rekomendasi hasil pengawasan dan penerapan sanksi mengedepankan unsur pembinaan serta mengusulkan peningkatan penerapan TKDN sesuai rencana program 35 persen subtitusi impor," ujarnya.
Baca Juga
Jemmy mengemukakan pihaknya juga memiliki empat harapan RPP untuk Kementerian Perdagangan.
Pertama, memohon adanya pengawasan ketat terhadap perizinan impor.
Kedua, mengusulkan penggunaan wajib label berbahasa Indonesia bagi seluruh barang yang diperdagangkan serta mematuhi SNI.
Ketiga, memohon adanya perhatian khusus terhadap importasi melalui Gudang berikat dan pusat logistik berikat.
Keempat, mengusulkan peningkatan promosi produk dalam negeri dan penerapan sanksi secara bertahap.