Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Jumlah Penumpang Pesawat, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Masyarakat tidak perlu khawatir usai pemerintah mencabut aturan batas tingkat isian penumpang 70 persen karena sudah dibarengi dengan pengetatan protokol kesehatan.
Ilustrasi kabin pesawat
Ilustrasi kabin pesawat

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pemerintah mencabut tingkat keterisian atau seat load factor (SLF) sebesar 70 persen memang sudah waktunya dilakukan, tetapi dengan disertai dengan pengetatan protokol kesehatan.

Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan pembatasan SLF hingga 70 persen yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya memang tidak berlandaskan kajian akademis. Selain itu, pada prakteknya tidak ada negara lainnya yang memberlakukan kebijakan pembatasan jumlah penumpang maksimal yang dapat diangkut oleh maskapai.

Dia berpendapat terbitnya aturan baru tersebut akan lebih adil baik bagi penumpang maupun maskapai. Hal itu dikarenakan protokol yang lebih ketat juga diberlakukan.

“Untuk menghapus batasan 70 persen juga diimbangi penumpang tidak boleh bicara selama penerbangan dan rajin pakai masker. Kalau sudah seperti mau apalagi karena memang penularan lewat droplet juga sudah terhindarkan,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).

Selain itu, Alvin berpandangan penularan yang berbahaya terjadi ketika penumpang duduk berhadap-hadapan sedangkan di pesawat penumpang justru saling memunggungi. Di sisi lain untuk penerbangan jarak pendek juga tidak diperbolehkan makan minum.

Dia juga meyakini kabin pesawat dilengkapi HEPA Filter yang menyaring bakteri virus di atas 99,9 persen. Sudah saatnya penumpang tidak terlalu paranoid karena aturan tersebut dijalankan secara proporsional.

“Itu sudah cukup proporsional nggak usah paranoid. Maskapai penerbangan menyediakan tiga baris kursi paling belakang untuk mengakomodir penumpang yang kurang sehat dan dipisahkan dengan penumpang lain. Saya kira ini sudah cukup adil,” tekannya.

Sementara itu pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman mengatakan dengan diangkatnya batas maksimal sebesar 70 persen akan membantu maskapai dalam menyesuaikan sesuai dengan tingkat permintaan. Selain itu supaya biaya yang dikeluarkan maskapai masuk akal dan sesuai dengan pendapatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper