Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan (PPh).
Beleid ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember lalu. Berdasarkan pertimbangan, PMK 235 dibuat demi memajukan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, Indonesia perlu menjalin hubungan kerja sama internasional yang harmonis dan saling menguntungkan dengan organisasi internasional.
“Untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional tertentu, perlu menetapkan peraturan mengenai organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh,” tulis aturan yang dikutip Bisnis, Selasa (12/1/2021).
Pasal 2 ayat 1 tertulis organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh apabila Indonesia menjadi anggota di dalamnya. Lalu tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Lalu, pejabat organisasi internasional bebas PPh apabila bukan warga negara Indonesia. Selain itu tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Baca Juga
“Organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,” jelas pasal 2 ayat 3.
Apabila organisasi internasional yang bebas PPh tidak memenuhi syarat lagi, penetapan lembaga tersebut dapat dilakukan pencabutan oleh Menteri Keuangan. Begitu pula dengan pejabatnya.
Jika tidak memenuhi syarat, mereka menjadi subjek pajak sesuai dengan regulasi dimulai saat menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
“Saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan terhadap organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas PMK 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3,” tulis Pasal 4.