Bisnis.com, JAKARTA — Peritel meminta agar pemerintah daerah mengikuti arahan pemerintah pusat soal jam operasional di pusat belanja selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa—Bali.
Durasi operasional diharapkan tidak diperpendek demi meminimalisir dampak ekonomi terhadap usaha ritel.
“Kami harap pemerintah daerah mengikuti standar dan tidak memberlakukan kebijakan yang berbeda dari arahan Pusat,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey kepada Bisnis, Kamis (7/1/2021).
Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan di sejumlah daerah di Jawa—Bali selama PPKM 11 sampai 25 Januari 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19, para gubernur diminta supaya membatasi operasional pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Roy mengatakan bahwa kebijakan operasional maksimal ini sempat tak diikuti oleh beberapa daerah pada pembatasan selama libur Natal dan Tahun Baru. Dia menyebutkan beban peritel makin berat karena jam buka yang kian pendek.
Baca Juga
“Kami tutup pukul 19.00 WIB saja sejam sebelumnya sudah mulai sepi kunjungan. Namun, pada beberapa kasus ada daerah dengan otonominya yang membatasi operasional lebih cepat sehingga jam buka kurang dari 6 jam,” kata dia.
Roy mengharapkan agar kebijakan pembatasan waktu operasional berlaku secara serempak dan sesuai instruksi pemerintah pusat tanpa interpretasi beragam dari daerah. Jika jam operasional makin pendek, katanya, dampak ekonomi tidak hanya akan dirasakan peritel, tetapi juga UMKM pemasok barang.
Meski pembatasan ini berdampak terhadap bisnis, Roy mengatakan peritel tetap mendukung upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan pun dijamin akan diterapkan oleh para pengelola ritel.