Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Grab Toko segera mempertanggung jawabkan kerugian yang dialami oleh konsumen dan berharap pemerintah ikut turun tangan.
Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan BPKN Arief Safari mengatakan bahwa insiden yang terjadi pada konsumen dalam memesan dan membayar ponsel pintar di Grab Toko, tetapi pesanannya tak kunjung sampai, maka dapat ditindak sesuai Pasal 4 Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Adapun, konsumen yang menjadi korban Grab Toko memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
“Kewajiban pelaku usaha sesuai pasal 7 UUPK untuk memberikan kompensasi atau ganti ruginya. Grab Toko wajib memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada konsumen yang telah melakukan transaksi tanpa perlu menunggu penyidikan dari pihak kepolisian,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut, dia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melihat kembali izin Grab Toko sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
“Jika terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerapan tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel. Apabila melanggar tentu perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan bahkan apabila perlu segera mencabut izinnya,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, Kementerian Perdagangan pun perlu meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menghindari kerugian konsumen yang semakin besar.
“Terkait dengan kasus Grab Toko ini, sampai dengan saat ini belum ada konsumen yang melakukan pengaduan ke BPKN, namun Tim Advokasi BPKN akan melakukan investigasi lapangan untuk mengetahui secara detil terkait insiden tersebut,” kata Arief.