Bisnis.com, DENPASAR – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan mode transportasi udara yang masuk ke Bali wajib membawa hasil negatif tes swab berbasis PCR.
Kebijakan ini berlaku hingga 8 Januari mendatang atau sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan meskipun sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 hanya berlaku sampai 4 Januari 2021. Tetapi pada SE yang sama dari pemerintah pusat berlaku hingga 8 Januari 2021.
"Kita disini ikut aturan dari pusat saja," tuturnya di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Selasa (5/1/2021).
Disinggung mengenai kemungkinan adanya perpanjang waktu penerapan SE, Koster mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan pelaku perjalanan yang masuk ke Pulau Dewata akan tetap menggunakan tes swab berbasis PCR atau cukup dengan rapid test seperti sebelumnya.
"Izinkan saya berkoordinasi dengan Bapak Menko, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pariwisata," tambahnya.
Adapun dalam SE yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020 tersebut, telah mengatur tentang PPDN yang datang ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif uji swab berbasis PCR maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian bagi pengguna transportasi darat dan laut diwajibkan membawa hasil negatif rapid test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berusia dibawah 12 tahun, dan untuk pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab yang memadai. Tetapi, anak berusia dibawah 12 tahun tetap wajib mengikuti rapid test Antigen di lokasi kedatangan.