Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengenaan PPN terhadap Batu Bara Tambah Beban PLN

PLN tengah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi pengenaan PPN tersebut.
PLTU Jeranjang, Lombok Barat/ Bisnis - David E.Issetiabudi
PLTU Jeranjang, Lombok Barat/ Bisnis - David E.Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pengkategorian batu bara sebagai barang kena pajak dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menambah beban biaya PT PLN (Persero) dalam melakukan pembelian batu bara.

Pembelian batu bara dalam negeri akan dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen sebagai konsekuensi diberlakukannya beleid tersebut. Dengan ketentuan ini, beban biaya PLN untuk membeli batu bara akan bertambah.  

"Dampak dari RPP Perpajakan di mana batu bara sebagai BKP memang akan meningkatkan biaya PLN. Itu sudah kami diskusikan dengan Badan Kebijakan Fiskal," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (10/12/2020).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan bahwa PLN tengah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi pengenaan PPN tersebut.

"Sampai saat ini, info dari PLN masih tanggung PPN-nya. Jadi, mereka beli batu bara dengan menambah 10 persen dari PPN.  Terkait itu, PLN sedang minta persetujuan Kementerian Keuangan untuk antisipasi PPN 10 persen yang ditanggung PLN," kata Sujatmiko.

Dia menuturkan bahwa sebelum diterbitkan UU Cipta Kerja, pembelian batu bara dalam negeri memang tidak dikenai PPN karena komoditas emas hitam itu bukan termasuk dalam barang kena pajak.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Ramson Siagian mengkritik ketentuan tersebut berpotensi membebani keuangan PLN karena kebutuhan batu bara PLN cukup besar karena mayoritas pembangkit listriknya merupakan pembangkit listrik tenaga uap.

"Nanti PLN bisa bangkrut.  Pembangkit listriknya sekarang 62 persen energi primer dari batu bara.  Nanti bagaimana harga listriknya?" katanya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper