Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau untuk tahun 2021. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan tersebut efektif berlaku pada 1 Februari 2021. Ini akan memberikan kesempatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai dan industri untuk melakukan persiapan mulai dari pencetakan cukai hingga penyesuaian tarif baru dalam dua bulan ke depan.
“Jajaran Bea Cukai akan membentuk satuan tugas untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif baru ini,” katanya melalui konferensi virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri menjelaskan bahwa peraturan menteri keuangan terkait hal tersebut juga sedang dalam proses harmonisasi dan akan segera diundangkan.
“Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memastikan proses transisi dari kebijakan hasil tembakau baru ini dapat berjalan tanpa hambaan. Dan pada kesempatan ini tentu saya minta seluruh jajaran melakukan sosialisasi terkait berbagai aturan akibat kenaikan cukai hasil tembakau,” jelasnya.
Apabila dirinci dari kenaikannya, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.
Baca Juga
“Sementara untuk industri rokok yang sangat padat karya yang buruhnya banyak, [yaitu] sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan,” ucap Sri.