Bisnis.com, JAKARTA – PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penataan dan penertiban aset.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya melakukan penertiban 112 bangunan dan 42 kafe yang semuanya merupakan bangunan liar yang berada di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Terkait dengan upaya penataan tersebut, KAI bersinergi dengan berbagai pihak antara lain Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan Penjaringan, dan Kelurahan Penjaringan. Jumlah personil yang mengikuti kegiatan penertiban meliputi 300 petugas.
Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) serta penataan kawasan karena bangunan liar tersebut berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA.
"Kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan pemberian Surat Peringatan [SP] dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya," ujarnya, Rabu (9/12/2020).
Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 menyebutkan "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".
PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut serta operasional KA dapat berjalan lancar dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.
Selanjutnya Daop 1 Jakarta akan melakukan pemagaran permanen di area tersebut agar kawasan di lintasan KA dapat steril dari kegiatan masyarakat dan bangunan liar yang dapat membahayakan perjalanan KA.