Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Stimulus, 10 PO Bus Dilaporkan Sudah Bangkrut!

Organda menyebut sudah ada 10 PO bus yang bangkrut akibat tidak ada stimulus yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini.
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha angkutan darat penumpang kembali menghadapi tekanan, setidaknya terdapat 10 perusahaan otobus (PO) yang sudah gulung tikar sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal ini terutama karena para PO mengalami gagal bayar kredit armadanya.

Ketua Bidang Angkutan Penumpang Organda Kurnia Lesani Adnan menuturkan setidaknya terdapat hingga 10 PO yang sudah mengalami pailit akibat tidak dapat meneruskan pembiayaan armadanya.

"Saya monitor sudah ada sekitar 8-10 perusahaan otobus. Sudah mulai ada yang tumbang memang, ini karena pihak pembiayaan tidak dapat memberikan perpanjangan stimulus karena mereka tidak mendapat stimulus dari pemerintah dalam hal keuangan," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (7/12/2020).

Lebih lanjut, dia bercerita bahwa pihak pembiayaan pun sedikit dilematis. Pasalnya, ketika pihak pembiayaan berniat menarik kendaraan yang menjadi jaminan kredit, realitanya tidak ada pembeli yang mau menampung kendaraan tersebut.

Di sisi lain, Sani bercerita kondisi angkutan darat hingga November sudah mengalami peningkatan, walaupun tidak begitu besar. Harapannya, Desember 2020 yang bertepatan dengan momen Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dapat memberikan pemasukan lebih bagi angkutan darat.

"Kami berharap untuk Desember lebih baik lagi walau liburan diperpendek, harapan ini akan terwujud bila pemerintah menjadi yang semestinya dalam pengendalian pergerakan masyarakat," ujarnya.

Dia juga kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum oleh pemerintah terhadap kendaraan bukan angkutan umum yang menjelma menjadi angkutan umum atau plat hitam.

"Kami minta dengan salah satu cara memberikan informasi kepada masyarakat akan kondisi angkutan umum yang terjamin menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi berjanji pada periode Nataru kali ini penegakan hukum terhadap angkutan travel gelap lebih tegas.

"Pemerintah dan beberapa lembaga akan meningkatkan pengawasan operasional travel gelap karena saat libur ini ada masyarakat yang punya mobil elf, dan lainnya yang bukan peruntukannya digunakan angkut penumpang dengan aplikasi," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper