Bisnis.com, JAKARTA – Pelarangan semua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan mulai berlaku per hari ini, Jumat (4/12/2020).
Central Epidemic Command Center (CECC) menyebutkan bahwa Pemerintah Taiwan tidak akan mengizinkan pekerja migran Indonesia (PMI) masuk dari 4—18 Desember 2020.
Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan memutuskan apakah akan memperpanjang pembatasan atau memotong batas maksimum untuk menerima PMI berdasarkan jumlah kasus pandemi terbaru di Indonesia pada saat itu.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan, sejak 17 Maret 2020, semua pekerja migran yang datang ke Taiwan harus menjalani karantina selama 14 hari. Sejak aturan tersebut berlaku, terdapat 7.249 PMI yang masuk Taiwan, termasuk diantaranya 5.437 tenaga kerja social dan 1.842 tenaga kerja di kawasan industry.
Dilansir Taiwan News, Senin (4/11/2020), Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan dan Kepala CECC Chen Shih-chung mengatakan penutupan akses bagi semua PMI ke Taiwan merujuk pada meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia dan menekan kedatangan PMI yang dikhawatirkan membawa virus tersebut.
Per Rabu (2/12/2020), Taiwan melaporkan adanya 6 kasus Covid-19 yang ditemukan dari warga negara Indonesia, Amerika Serikat, dan Prancis.