Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selesai merevitalisasi enam terminal tipe A. Revitalisasi terminal-terminal tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan masyarakat, seperti di negara lain.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan kehadiran investor dalam terminal-terminal yang baru saja selesai dibangun ini dapat menjadi stimulus agar terminal bus di Indonesia tidak kalah dari negara lain.
"Kami ingin terminal berikutnya akan sama seperti negara lain, ketika konvensional utilitas hanya untuk naik turun penumpang, kami ingin mengubah itu semua. Terminal lama berubah sama sekali, dengan memanfaatkan tenant branding nasional dan lokal," ujarnya, Senin (1/12/2020).
Dia menjelaskan enam terminal awal tersebut sudah dalam kondisi baru setelah direnovasi sehingga dapat dimanfaatkan sesuai pengembangan kota di wilayah tersebut. Penggunaannya dapat digabungkan dengan pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga pusat perkantoran.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyebutkan enam terminal tipe A yang selesai direnvasi itu adalah Terminal Anak Air, Padang; Guntur Melati, Garut; Mangkang, Semarang; Bulupitu, Purwokerto; dan Entrop, Jayapura.
"Konsep pengembangan terminal tipe A dengan memperhatikan peluang objek yang bisa dikerjasamakan dan pola kerja sama. Pemaparan peluang dan konsultasi bisnis, kami lakukan dari sana, menghitung nilai dan pola kerja sama bagi calon investor," jelasnya, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga
Dia berharap para investor dapat mengisi peluang dari terminal-terminal tipe A yang sudah selesai ditingkatkan kualitasnya oleh Kemenhub. Pihaknya juga berharap hadirnya terminal-terminal ini dapat membantu pemulihan ekonomi pada 2021.
Risal menargetkan terminal-terminal itu dapat beroperasi pada musim puncak Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Kami berharap terminal sudah berfungsi, dalam waktu dekat terminal akan ramai dan difungsikan terutama terminal tipe A Mangkang," ujarnya.
Saat ini, kondisi pelayanan jasa transportasi khususnya pelayanan terminal angkutan jalan di berbagai daerah diakuinya masih belum optimal.
Melalui amanat Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat akan bersinergi dengan daerah untuk terus memperbaiki dan membenahi pelayanan terminal demi kenyamanan pengguna transportasi.