Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendikbud : Pendidikan Tatap Muka Didasarkan Syarat Ketat

Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tetap diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim./Istimewa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan rencana pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap tahun ajaran 2020-2021 dilaksanakan dengan persyaratan yang sangat ketat.

"Bahwa pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat," kata Nadiem dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dikutip dari Antara, Senin (30/11/2020).

Ia mengakui pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah berlangsung selama sembilan bulan terakhir bukan tanpa kendala.

Di satu sisi, PJJ merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 sembari tetap melanjutkan proses belajar. Tapi di sisi lain, PJJ tersebut diakuinya telah menimbulkan banyak sekali dampak negatif terhadap anak-anak.

"Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat dan di beberapa negara lain terdapat beberapa kecenderungan, misalnya semakin lama PTM tidak terjadi, semakin besar dampak yang terjadi kepada anak. Misalnya ancaman putus sekolah, risiko putus sekolah karena anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga," katanya.

Nadiem juga menilai bahwa tumbuh kembang anak, baik secara kognitif maupun perkembangan karakternya juga akan semakin terkendala jika PTM tidak segera dilaksanakan.

Selain itu, tekanan psikososial dan aksi kekerasan terhadap anak juga banyak terjadi dan tidak terdeteksi oleh guru selama PJJ dilaksanakan.

"Memperhatikan dampak tersebut pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyesuaikan SKB 4 menteri di masa pandemi," katanya.

Dia menjelaskan sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM  antara lain penentuan pemberian izin PTM tidak lagi didasarkan pada peta zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, tetapi oleh pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

"Tidak harus serentak sekabupaten per kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya tergantung keputusan pemda tersebut," katanya.

Kemudian, satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua. Orang tua, katanya, memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak.

Apabila izin tidak diberikan maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi, maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.

Jika ketiga tahapan itu terpenuhi, maka peserta didik dapat memulai PTM di satuan pendidikam secara bertahap.

Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tetap diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.

"Dari semua ini yang terpenting adalah pemda harus mempertimbangkan dengan matang pemberian izin PTM," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper