Bisnis.com, JAKARTA - Pemanfaatan lahan bekas tambang untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) bisa menjadi salah satu opsi untuk program reklamasi oleh pemegang izin usaha pertambangan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengatakan bahwa reklamasi dalam bentuk pengembangan PLTS sebagai reklamasi bentuk lain dimungkinkan oleh undang-undang. Namun demikian, pelaksanaannya harus memperhatikan sejumlah pertimbangan.
"Pertimbangan bahwa ada atau tidak lokasi atau ketersediaan lokasi, baik itu apakah lahan bekas tambang atau lubang bekas tambang. Kemudian berapa luas lahan yang dimanfaatkan, lalu kondisi ketersediaan listrik. Jangan hanya bangun tapi tidak bisa dimanfaatkan atau kuotanya sudah terpenuhi," ujar Lana dalam sebuah webinar, Jumat (27/11/2020).
Lana menuturkan, saat ini sudah ada delapan perusahaan tambang yang mengajukan pemanfaatan lahan bekas tambang untuk PLTS. Perusahan tersebut antara lain, PT Trubaindo Coal Mining, PT Indominco Mandiri, PT Multi Harapan Utama, PT Bukit Asam Tbk., PT Timah Tbk., PT Adaro Indonesia, PT Borneo Indobara, dan PT Berau Coal.
Selain itu, terdapat sekitar 6.017,9 hektar luasan areal tambang yang tengah diawasi pemerintah untuk pelaksanaan program reklamasi.
Beberapa di antaranya berpotensi untuk menjadi areal pengembangan PLTS, namun masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Meski lahan bekas tambang sangat potensial untuk pengembangan PLTS, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya. Beberapa diantaranya terkait dengan alokasi dalam RUPTL PT PLN (Persero) yang masih terbatas untuk pengembangan PLTS, status lahan areal pertambangan, serta pengelola dan harga.
"Status lahan milik masyarakat atau kehutanan yang suatu saat nanti bila tambang selesai harus kembali ke pemilik lahannya atau kalau dia harus kembali ke pemerintah tetap dengan status hutan. Kemudian nanti siapa pengelolanya dan harga yang ekonomis seperti apa," kata Lana.
Kendala lainnya untuk pengembangan PLTS lahan bekas tambang yang tersambung dengan sistem kelistrikan PLN adalah belum adanya jaminan atas pengelolaan PLTS bagi pemilik lahan yang berminat mengembangkan PLTS.
"Ini memang kendala yang kami rasakan saat ini dengan delapan yang telah mengajukan. Barangkali nanti mungkin secara internal kami diskusikan dengan PLN," imbuh Lana.