Konsisten Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Angkasa Pura I Raih Penghargaan "BUMN Informatif" dari Komisi Informasi Pusat

Angkasa Pura I meraih penghargaan sebagai BUMN Informatif dari Komisi Informasi Pusat pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Foto: Dok. Angkasa Pura I
Foto: Dok. Angkasa Pura I

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) meraih penghargaan sebagai BUMN Informatif dengan nilai 90,72 dari Komisi Informasi Pusat pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Status klasifikasi "Informatif" merupakan status penghargaan terbaik bagi badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik.

Adapun klasifikasi lainnya yaitu "Menuju Informatif", "Cukup Informatif", "Kurang Informatif", dan "Tidak Informatif".

Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi secara virtual pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 Rabu 25 November 2020.

"Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pewujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui keterbukaan informasi publik, Angkasa Pura I senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan dalam implementasi layanan informasi publik. Selain melakukan pengembangan kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Angkasa Pura I juga melakukan inovasi seperti optimalisasi media digital untuk layanan informasi publik ini.  Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi Pusat dan pemangku kepentingan terkait atas apresiasinya terhadap upaya kami dalam memberikan layanan informasi publik," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.

Penghargaan ini, lanjut Faik Fahmi, merupakan apresiasi terhadap para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan pegawai Angkasa Pura I lainnya yang turut berkontribusi terhadap layanan informasi publik Angkasa Pura I yang handal.

"Semoga penghargaan ini dapat menjadi penyemangat bagi PPID dan pegawai terkait layanan informasi publik Angkasa Pura I untuk dapat memberikan layanan informasi publik yang lebih baik lagi," ujar Faik Fahmi.

Adapun inovasi layanan informasi publik Angkasa Pura I terkait optimalisasi media digital yaitu:

  1. Pembuatan website khusus layanan informasi publik dengan alamat ppid.ap1.co.id yang terintegrasi dengan website utama ap1.co.id.
  2. Optimalisasi fitur permohonan informasi online melalui website yang terintegrasi dengan email khusus PPID
  3. Pembuatan video animasi tutorial permohonan informasi yang dapat diakses pada website.
  4. Aktivasi media sosial yang menarik yakni mengedepankan konten-konten yang kreatif, informatif, dan edukatif, yang mana mampu meningkatkan follower hingga 18.000 selama 8 bulan terakhir.
  5. Optimalisasi media-media seperti giant wall sebagai media informasi perkembangan perusahaan.
  6. Dalam kaitannya dengan kolaborasi dengan instansi serta publik dalam proses penyedaan, pelayanan, hingga penyebarluasan informasi, selama Januari hingga Agustus 2020 sudah ada 40 konten kolaborasi bersama 14 instansi dan lembaga sosial.

Ke depannya, untuk mendukung pengembangan layanan informasi publik perusahaan, akan dibuat aplikasi mobile agar semakin memudahkan publik dalam melakukan permohonan informasi ke Angkasa Pura I.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 oleh tujuh kategori badan yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Provinsi, Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LP/LPNK), Partai Politik, dan Lembaga Non-Struktural.

Sebagai informasi, tahun 2020 ini, badan publik yang dievaluasi sebanyak 348 badan publik, sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 291 badan publik. Berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa, untuk kategori Badan Publik Informatif hanya 17,43 persen (60 Badan Publik) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 Badan Publik) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rentang nilai setiap kategori yaitu 90-100 untuk kategori Informatif; 80-89,9 untuk kategori Menuju Informatif; 60-79,9 untuk kategori Cukup Informatif (termasuk rendah keterbukaan informasinya); 40-59,9 untuk kategori Kurang Informatif; dan 0-39,9 untuk kategori Tidak Informatif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper