Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II melakukan optimalisasi sejumlah aset tanah di Tangerang, Banten dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset-aset tanah itu sendiri terletak di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola oleh AP II. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar PT Angkasa Pura II melakukan optimalisasi terhadap aset-aset tanah itu yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang Pemanfaatan Aset PT Angkasa Pura II di Wilayah Kota Tangerang.
Muhammad Awaluddin dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga melakukan MoU tentang Pemanfaatan Aset PT Angkasa Pura II di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Pada MoU yang ditandatangani akan dibahas lebih detail mengenai bagaimana skema kerja sama pemanfaatan aset PT Angkasa Pura II,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (25/11/2020).
Awaluddin menambahkan tujuan dari kerja sama pemanfaatan aset tanah antara ini adalah untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di dua wilayah tersebut.
Baca Juga
Pada awal November 2020, KPK telah memfasilitasi mediasi antara PT Angkasa Pura II, Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang guna membahas aset-aset tanah yang dimanfaatkan tersebut.
Kemudian, sebagai tindaklanjut mediasi, maka dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara PT Angkasa Pura II dengan Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan aset tanah.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan KPK tengah fokus mendorong agar Pemda melakukan pencatatan aset di daerah sebagai upaya pencegahan korupsi.
Adapun aset PT Angkasa Pura II yang akan dikerjasamakan dengan Pemkot Tangerang berupa tanah total seluas 6,6 hektare yang berada di 6 kelurahan yaitu Karang Anyar, Karang Sari, Batujaya, Batu Sari, Pajang dan Benda. Sedangkan aset yang dikerjasamakan dengan Pemkab Tangerang adalah aset tanah seluas 4,2 hektare di Kecamatan Kosambi.
Total nilai aset tanah tersebut Rp102 miliar yang dimanfaatkan untuk tiga klaster yakni kantor pemerintahan, layanan kesehatan dan sarana jalan. Skema-skema untuk pemanfaatan aset yang dibahas dalam MoU adalah bisa berupa sewa menyewa; pinjam pakai dan atau bentuk kerja sama lain sesuai peraturan yang berlaku.