Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuti Bersama Tak Pengaruhi Permintaan Transportasi Udara

Pengurangan cuti bersama dinilai tidak berpengaruh terhadap jumlah penumpang pesawat karena masyarakat tetap akan mengajukan cuti tahunan pada akhir tahun.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemangkasan cuti bersama pada libur akhir tahun diperkirakan tidak akan berdampak kepada tingkat permintaan untuk angkutan udara dengan dua faktor utama.

Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan masyarakat akan tetap menggunakan transportasi udara dan tetap menjalani aktivitas bepergian karena disebabkan oleh kejenuhan setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga banyaknya cuti yang resiko hangus jika tidak diambil.

Menurutnya dalam kondisi seperti ini jika terdapat cuti yang dibiarkan hangus tentu menjadi beban kesehatan mental lebih besar dibandingkan dengan biasanya.

"Masyarakat yang masih memiliki cuti pasti akan memilih untuk menghabiskan cutinya," ujarnya, Rabu (24/11/2020).

Gerry mengestimasikan pada November dan Desember 2020 masih ada di pertumbuhan sekitar 10 persen -20 persen bagi industri ini. Namun yang menjadi kekhawatiran berikutnya adalah bagaimana tingkat permintaan pada awal 2021.

Hal itu dikarenakan perjalanan biasanya sangat sedikit di periode kuartal pertama 2020 setiap tahunnya.

Presiden Joko Widodo membahas secara khusus mengenai nasib libur panjang akhir tahun di masa pandemi pada Senin (23/11/2020).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi meminta agar ada pengurangan libur panjang pada akhir tahun ini. Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai jumlah berapa jatah hari libur yang akan dipotong oleh pemerintah.

Sebelumnya, tiga instansi yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menelurkan Surat Keputusan Bersama tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020. Keputusan ini menanggapi pandemi yang masih meluas di Indonesia.

Dari kebijakan itu, pemerintah memenggal cuti bersama di tengah tahun pada akhir Desember. Pertama cuti bersama Hari Raya Natal 2020 pada 24 Desember diikuti Libur Natal 25 Desember. Kedua, pengganti cuti bersama Hari Raya Natal Idul Fitri 1441 Hijriah. Pengganti cuti ini berlangsung pada 28 - 31 Desember 2020. Selain itu, hari libur juga akan berlangsung pada 1 Januari 2021 sebagai peringatan pergantian tahun.

Dari jumlah tersebut, setidaknya masyarakat akan menikmati libur secara berturut-turut selama 9 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper