Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Usul Harga Acuan Gula Berlaku Periodik

Gula tercatat menjadi salah satu bahan pokok yang kerap mengalami fluktuasi. Pada 2020 misalnya, harga gula sempat menyentuh Rp19.000 per kilogram di tingkat eceran akibat pasokan yang berkurang.
Seorang pedagang di Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengecer gula pasir ke dalam bentuk kemasan satu kilogram sebelum dijual ke konsumen, Minggu (5/4/2020)./Antara-Teuku Dedi Iskandarn
Seorang pedagang di Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengecer gula pasir ke dalam bentuk kemasan satu kilogram sebelum dijual ke konsumen, Minggu (5/4/2020)./Antara-Teuku Dedi Iskandarn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengusulkan agar harga acuan pembelian gula dan harga eceran tertinggi (HET) berlaku secara periodik.

Usulan ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas fluktuasi harga gula yang kerap dihadapi Indonesia. 

“Agar harga di konsumen bisa berjalan efektif, kebijakan yang bisa diambil adalah menetapkan HET dan harga acuan pembelian di petani yang dievaluasi setiap waktu, mungkin setiap 4 bulan semester atau tahunan. Ini perlu tapi juga harus diiringi dengan enforcement agar harga tidak lari ke mana-mana ke depannya,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi dalam National Sugar Summit, Selasa (24/11/2020).

Didi menyebutkan harga acuan yang berlaku periodik dan diawasi penerapannya bisa menjadi cerminan dari kondisi pasokan dan permintaan. Dengan demikian, petani tidak akan dirugikan dan harga di pasaran tetap terkendali.

“Namun berapa harganya tentu perlu dikaji dengan menimbang MPP [margin perdagangan dan pengangkutan] dan hal lain yang memengaruhi harga,” lanjutnya.

Harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga penjualan di tingkat konsumen sejatinya telah diatur dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020. Tetapi dalam Pasal 6 regulasi tersebut, harga acuan yang ditetapkan hanya berlaku selama 4 bulan sejak aturan diterbitkan.

“Tahun ini kami sudah keluarkan regulasi harga acuan pembelian dan penjualan pada Februari yang berlaku sebetulnya hanya 4 bulan. Saat ini terus terang tidak ada harga acuan. Ke depan barangkali kami akan rekomendasi penyusunan semacam harga acuan yang implementasinya bisa digenjot di tingkat ritel sehingga tidak terjadi lonjakan,” ujar Didi.

Gula tercatat menjadi salah satu bahan pokok yang kerap mengalami fluktuasi. Pada 2020 misalnya, harga gula sempat menyentuh Rp19.000 per kilogram di tingkat eceran akibat pasokan yang berkurang.

MPP gula pun cenderung meningkat setiap tahunnya dari 30,27 persen pada 2015 menjadi 33,18 persen pada 2018. Data National Sugar Community (NSC) menunjukkan biaya distribusi gula cenderung meningkat di mana pada 2020 berkisar antara 21 sampai 23 persen dari total biaya yang dikeluarkan.

“Kenaikan biaya distribusi akan meningkatkan harga gula di eceran sebesar 3 sampai 6 persen,” kata Didi.

Kemendag melaporkan bobot inflasi gula sepanjang 2019 mencapai 0,40 persen. Komoditas ini juga berkontribusi pada garis kemiskinan sebesar 1,99 persen di perkotaan dan mencapai 2,78 persen di desa.

Dalam hal menjaga pasokan gula agar harga tak mengalami fluktuasi yang besar, Didi menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menjaga keseimbangan pasokan gula domestik maupun impor.

“Dalam konteks implementasi impor kami mencoba melakukan verifikasi berupa update bagaimana stok yang ada serta meminta angka produksi dari pabrik gula sehingga kebijakan volume impor yang dikeluarkan tepat. Jangan sampai terlalu banyak dan membanjiri pasar dan menekan petani sendiri,” kata Didi.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud mengemukakan bahwa pemerintah akan memastikan fluktuasi harga yang terjadi pada 2020 tidak terulang pada 2021. Langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah hal tersebut adalah dengan menghitung stok dengan tepat.

Dia menyebutkan perkiraan kebutuhan gula konsumsi pada 2021 mencapai 2,82 juta ton. Sebaliknya, produksi nasional akan berkisar di angka 2,2 juta ton sehingga defisit gula konsumsi mencapai 620.000 ton.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut untuk memenuhi kita perlu importasi untuk memenuhi kebutuhan. Kita tidak mau 2021 terjadi kelangkaan gula seperti 2020 dan harga mencapai Rp20.000 per kilogram. Untuk itu kita betul-betul hitung tanpa menafikkan bahwa produksi tahun ini 2,2 juta ton,” kata Musdhalifah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper