Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Nyaris Terkontraksi 19 Persen, Ini Komentar Dirjen Pajak

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan hanya terealisasi sebesar Rp826,9 triliun atau terkontraksi sebesar 18,8 persen. Ini tanggapan Dirjen Pajak
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sejumlah setrategi untuk menyelamatkan penerimaan pajak yang sampai Oktober 2020 terkontraksi nyaris 19 Persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa otoritas akan terus melakukan pengawasan berbasis teritorial, memastikan pembayaran masa WP yang dikelola di sejumlah kantor pajak dan pengawasan pemanfaatan insentif.

"Itu yang akan kami lakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi," kata Suryo, Senin (23/11/2020).

Suryo juga menambahkan bahwa pihaknya tetap akan melakukan skema extra effort baik dari sisi himbauan, konseling, hingga pemeriksaan yang akan terus dilakukan sampai dengan akhir tahun ini.

"Jadi hal-hal itulah yang akan kami lakukan untuk terus menjaga bahwa penerimaan terkumpulkan untuk menuju APBN yang telah ditetapkan," ujarnya.

Seperti diketahui, klaim pemerintah terkait dengan pembalikan ekonomi dari minus 5,32 persen pada kuartal II/2020 ke angka 3,49 persen pada kuartal III/2020 rupanya tak berpengaruh ke penerimaan pajak.

Pasalnya, realisasi penerimaan pajak sampai Oktober 2020 justru terkontraksi semakin dalam.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan hanya terealisasi sebesar Rp826,9 triliun atau terkontraksi sebesar 18,8 persen. Angka ini melebar dibandingkan dengan realisasi bulan September hanya di kisaran 16 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kontraksi penerimaan pajak tersebut terjadi selain disebabkan oleh ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, juga merupakan imbas dari insentif untuk dunia usaha.

"Berbagai jenis pajak mengalami tekanan karena adanya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan kepada seluruh perekonomian," kata Sri Mulyani, Senin (23/11/2020).

Adapun kinerja buruk penerimaan pajak ini disebabkan oleh beberapa jenis penerimaan pajak yang terkontraksi cukup dalam. PPh migas misalnya, kinerja PPh migas per Oktober 2020 terkontraksi 46,5 persen atau hanya sebesar Rp26,4 triliun.

Penerimaan pajak nonmigas yang pada Oktober tahun lalu sebesar Rp969,2 triliun, Oktober tahun ini hanya terealisasi Rp800,6 triliun atau terkontraksi 17,4 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper