Bisnis.com, SURABAYA – Sebanyak 96 dari 240 pengembang di Surabaya, Jawa Timur, telah menyerahkan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan ada beberapa kendala fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) belum diserahkan pengembang seperti saat penyerahan fasum-fasos pengembangnya sudah bubar, kepemilikan lahan yang belum dikuasai, dan juga terkait perbedaan luasan lahan.
"Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL [pedagang kaki lima], itu semua dari fasum, sedangkan dari Pemkot wajib melakukan pemeliharaan," ujarnya pada Sabtu (21/11/2020).
Untuk itu, lanjutnya, Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengembang menggelar pertemuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka percepatan penyerahan fasum dan fasos di Pemkot Surabaya pada Jumat (20/11)/2020.
"Bagaimana upaya percepatan bisa dilakukan, baik lewat KPK, lembaga terkait kemudian juga dengan pengembang," kata Hendro.
Dengan demikian, lanjut Hendro, jika semua pihak sudah bersinergi, tidak ada lagi perbedaan persepsi ketentuan dan kendala-kendala di lapangan. "Diharapkan begitu ini selesai, pengembang bisa segera menyerahkan fasum dan fasosnya sesuai ketentuan."
Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) 6 KPK Didik Agung Widjanarko sebelumnya mengatakan pihaknya berharap semakin tumbuh kesadaran pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkot.
Oleh sebab itu, Didik menyebutkan KPK berusaha memberikan bantuan untuk memfasilitasi bagaimana antara kedua pihak, baik pemkot maupun pengembang perumahan bisa saling bersinergi.
Dari pengembang dengan kesadaran menyerahkan, sedangkan pemda juga akan bertanggung jawab untuk memelihara aset-aset tersebut.
"Karena kalau PSU (prasarana, sarana, dan utilitas) tidak diserahkan, kasihan masyarakat. Fasum tersebut yang seharusnya milik pemda disalahfungsikan, atau malah dijual atau tidak terpelihara dengan baik. Nah, itu hal-hal yang bisa merugikan masyarakat," ujarnya.