Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, 2,4 Juta Pekerja Dapat Tambahan Upah Rp1,2 Juta

Kemenaker menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 2,44 juta pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pada tahap ini, Kemenaker menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun " kata Ida melalui keterangan pers, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima, atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika diperinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, dan tahap IV 2.442.289 pekerja.

Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji, tetapi masih belum menerima agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper