Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Buat Konglomerat, Ini Alasan Relaksasi Sanksi Pajak di UU Ciptaker

Pemerintah menurut Suryo berpandangan bahwa relaksasi sanksi ini dilakukan karena sanksi pajak selama ini menjadi beban wajib pajak (WP). Dengan relaksasi tersebut wajib pajak akan lebih taat dan melakukan pembetulan sebelum pemeriksaan.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa skema baru dalam pengenaan sanksi yang diatur dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah menurut Suryo berpandangan bahwa relaksasi sanksi ini dilakukan karena sanksi pajak selama ini menjadi beban wajib pajak (WP). Dengan relaksasi tersebut wajib pajak akan lebih taat dan melakukan pembetulan sebelum pemeriksaan.

"Sistem pajak kita self assessment, sebelum memeriksa maka WP masih ada kesempatan pembetulan," kata Suryo, Kamis (19/11/2020).

Suryo menambahkan saat ini sanksi yang diterapkan bagi WP yang telat membayar pajak sebesar 2% per bulan paling banyak 24 bulan atau 48%. Namun dalam UU No.11/2020, telat bayar pajak tetap dikenai sanksi hanya saja, besarannya disesuaikan dengan suku bunga.

Sebagai ilustrasi tingkat suku bunga yang berlaku sebanyak 6%, apabila WP melakukan pembetulan maka sanksinya akan ditambah uplift sebesar 5% kemudian dibagi 12, sehingga sanksi yang menjadi tanggung WP ada di kisaran 1%.

Relaksasi serupa juga dilakukan dalam konteks bukti permulaan (bukper) dan penghentian penyidikan. Skema yang lama penghentian bukper kena sanksi 150%. Sementara itu, penghentian penyidikan kena sanksi 400%.

Dalam beleid baru, keduanya dikurangi menjadi 100% untuk bukper dan 300% untuk penghentian penyidikan. "Jadi ada dimensi-dimensi dalam mendorong kepatuhan melalui pemberian kemudahan," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper