Bisnis.com, JAKARTA – Rencana masuknya modal asing ke Indonesia ternyata tidak serta merta memberikan angin segar bagi tenaga kerja di Indonesia.
Rencana investasi yang seharusnya menjadi kabar gembira, tetapi justru memberikan ketidakpastian kepada jutaan pengangguran.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan realisasi investasi asing di Indonesia sangat ditentukan oleh sejumlah hal, di antaranya permintaan pasar atau serapan dari produk yang akan diproduksi dan iklim usaha.
Sementara itu, sampai dengan kuartal III/2020 tingkat permintaan di Tanah Air masih rendah. Mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga di Indonesia masih -404 persen.
"Pada perkembangannya, ini yang akan terus dilihat oleh para investor. Memang, investor menyatakan rencana. Namun, mereka akan melihat dulu kondisi pasar dan iklim usaha sebelum melakukan realisasi. Saat ini mereka masih wait and see," ujar Timboel kepada Bisnis, Selasa (9/11/2020).
Dengan demikian, penyerapan tenaga kerja, baik dari penanaman modal asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN) akan selaras dengan pemulihan ekonomi nasional serta penanganan Covid-19 yang menjadi faktor vital membaiknya konsumsi.
Baca Juga
Masalahnya, terjadi keterlambatan penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang semestinya bisa dipercepat untuk mendorong perbaikan dari sisi permintaan pasar. Sampai dengan 4 November 2020 penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih 57 persen.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah diharapkan mempercepat penyerapan dana PEN guna meningkatkan daya beli. Pertumbuhan konsumsi agregat, kata Timboel, akan menjadi faktor penentu yang dipertimbangkan investor untuk masuk ke Indonesia.
Dalam hal penanganan pandemi Covid-19, realisasi kehadiran vaksin menjadi penentu. Dalam konteks percepatan penyerapan tenaga kerja, vaksin Covid-19 diharapkan sudah ada pada Desember 2020.
Jika vaksin hadir tepat waktu, Timboel memperkirakan proses pemulihan bisa berlangsung selama semester I/2021 dan konsumsi dapat ikut membaik.
Dengan demikian, pada semester II/2021 para investor asing diperkirakan sudah mulai masuk ke Tanah Air dan penyerapan tenaga kerja bisa dilakukan.
Hal tersebut dinilai cukup realistis, terutama karena didorong oleh optimisme pemerintah yang mengestimasikan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen pada 2021.
Selain itu, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan rampung pada Januari 2021. Perpaduan antara implementasi UU Ciptaker dan peningkatan konsumsi diyakini bakal menarik minat investor sehingga serapan tenaga kerja bisa segera terjadi.