Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Subsidi Upah Tahap II Cair Hari Ini

Bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembayaran bantuan subsidi gaji tahap II mulai dicairkan hari ini.

Subdisi gaji kali ini merupakan penyaluran untuk periode bulan November-Desember 2020 bagi para penerima tahap I. 

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta dengan perincian Rp600.000 per bulan. Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerj dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami pastikan termin II subsidi gaji sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU [bantuan subsidi upah] tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” ujar Ida di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Ida mengatakan kementerian akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi gaji bagi para pekerja di termin tahap II.

Kemenaker mengupayakan dalam satu pekan bisa diproses melalui 2 tahapan langsung sehingga dapat segera diterima para pekerja untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat.

Dijelaskan lebih lanjut, Ida mengatakan proses penyaluran subsidi gaji tahap II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran subsidi gaji, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. 

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper