Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memprediksi penerbangan rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta bakal semakin padat pada Kuartal IV/2020.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menuturkan sinyal tersebut sudah terlihat pada Oktober yang merupakan bulan pertama Kuartal IV/2020, dengan jumlah penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta mencapai 77.853 orang atau rata-rata sekitar 2.500 orang/hari.
"Penerbangan internasional sepanjang tahun ini di tengah pandemi didominasi oleh kepentingan pemulangan WNI, angkutan logistik, perjalanan kedinasan, diplomatik dan sebagainya. Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II memastikan kelancaran setiap operasional di Bandara Soekarno-Hatta guna mendukung penerbangan dan menjaga konektivitas internasional Indonesia," kata Awaluddin, Kamis (5/11/2020).
Dia menambahkan pada bulan yang sama, lima maskapai pengangkut penumpang rute internasional terbanyak adalah Garuda Indonesia (12.020 orang), Qatar Airways (9.427 orang), Emirates (8.757 orang), Turkish Airlines (5.494 orang) dan China Airlines (4.948 orang). Adapun, rute internasional tersibuk pada Oktober 2020 adalah dari dan ke Doha (9.427 orang), Dubai (8.757 orang), Taipei (6.281 orang), Seoul (5.884 orang) dan Istanbul (5.494 orang).
Sementara itu, pada September 2020 rute tersibuk adalah dari dan ke Doha (9.074 orang), Dubai (6.456 orang), Taipei (5.278 orang), Seoul (5.259 orang) dan Kuala Lumpur (4.913 orang).
Apabila dilihat, total jumlah penumpang di 5 rute tersibuk Oktober 2020 sebanyak 35.843 orang atau meningkat 13,56 persen dibandingkan dengan jumlah penumpang 5 rute tersibuk September 2020.
Baca Juga
“Bandara Soekarno-Hatta saat ini juga mendukung Travel Corridor Arrangement [TCA] antara Indonesia dengan 4 negara yaitu Uni Emirat Arab, Korea Selatan, China dan Singapura. Penerapan TCA ini mampu meningkatkan jumlah penumpang namun tetap dilakukan dengan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi,” ujarnya.
Dia menjelaskan pada masa pandemi ini operasional proses kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.