Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus menggodok penyusunan regulasi mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman mengatakan bahwa KLHK bersama dengan sejumlah kementerian yang dikoordinasikan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi tengah menyelesaikan regulasi tersebut. Dalam waktu dekat diharapkan beleid itu dapat selesai.
"Mudah-mudahan bulan ini bisa segera diselesaikan," ujar Ruandha dalam webinar, Kamis (5/11/2020).
Dia menuturkan bahwa regulasi nilai ekonomi karbon ini salah satunya akan mengatur tentang mekanisme perdagangan karbon baik di dalam negeri maupun internasional.
Kebijakan pemerintah dalam pengaturan nilai ekonomi karbon ini akan mendukung upaya penanggulangan perubahan iklim yang sedang dilakukan Indonesia bersama masyarakat dunia.
Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020 dan 29 persen pada 2030, yang kemudian ditingkatkan seusai ratifikasi Indonesia atas Perjanjian Paris (Paris Agreement) pada 2015 menjadi 29 persen pada 2030 dan 41 persen dengan dukungan kerja sama internasional, termasuk dengan skema Reduction Emission Deforestation and Degradation (REDD+).
Baca Juga
Komitmen tersebut telah dicatatkan sebagai National Determination Contribution (NDC) Indonesia kepada dunia.
"Kami yakin NDC kita bisa tercapai, tetapi perdagangan karbon juga bisa tercipta untuk mendukung pendanaan dari penurunan emisi gas rumah kaca," kata Ruandha.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa potensi karbon Indonesia sangat besar. Potensi tersebut jika dibarengi dengan ketersediaan landasan legal Indonesia menetapkan nilai ekonomi karbon, maka akan dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.