Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Paparkan Prinsip-Prinsip Pemanfaatan Wakaf Lintas Negara OKI

Prinsip-prinsip tersebut atau yang disebut Waqf Core Principles (WCP) diinisiasi oleh beberapa lembaga, di antaranya Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB), Bank Indonesia, and Indonesia Waqf Board (BWI).
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P. Joewono memaparkan 6 prinsip utama dalam pemanfaatan wakaf lintas batas, sebagai instrumen yang dapat mendukung pembangunan ekonomi di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Prinsip-prinsip tersebut atau yang disebut Waqf Core Principles (WCP) diinisiasi oleh beberapa lembaga, di antaranya Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB), Bank Indonesia, and Indonesia Waqf Board (BWI).

"Tujuan utama WCP adalah mempromosikan standar minimal untuk pengaturan dan pengawasan yang baik dari sistem pengelolaan dan pengawasan wakaf," katanya dalam diskusi virtual ISEF, Jumat (30/10/2020).

Kemudian, kelompok kerja internasional terkait dengan WCP juga dibentuk untuk merumuskan kerangka peraturan umum untuk pengelolaan wakaf.

Kelompok kerja tersebut terdiri dari lembaga lintas negara yaitu IRTI-IsDB, Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, Awqaf New Zealand, Awqaf Australia, National Awqaf Foundation of Awqaf South Africa, Kuwait Awqaf Public Foundation, and Awqaf Bosnia Herzegovina.

Adapun lima prinsip tentang pengawasan wakaf lintas batas dalam WCP adalah sebagai berikut. Pertama, pengawas wakaf menetapkan bahwa lembaga wakaf memiliki kebijakan dan proses yang memadai untuk mengendalikan risiko negara dalam kegiatan wakaf lintas batas.

Kedua, pengawas wakaf tuan rumah dari lembaga wakaf lintas batas berbagi informasi dan bekerja sama untuk pengawasan yang efektif.

Ketiga, pengawas wakaf mewajibkan pengelola wakaf untuk menentukan kebijakan dan proses untuk mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, memantau, melaporkan, mengendalikan, dan memitigasi risiko negara. Proses tersebut mencakup pandangan yang komprehensif tentang negara dan eksposur risiko transfer, dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi.

Keempat, pengawas donor menilai skala prioritas negara penerima melalui tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor, serta kelima, pengawas wakaf menilai dan menganalisis negara untuk mengurangi potensi konflik antara negara donor dan penerima.

Doni optimistis kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan tersebut dapat bermanfaat untuk menopang pengembangan wakaf sebagai salah satu instrumen utama ekonomi dan keuangan Islam dalam mendukung pembangunan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper