Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani dua aturan turunan Undang-Undang (UU) No.9/2018 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Ada dua peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah belum lama ini yakni PP No.58/2020 tentang Pengelolaan PNBP dan PP No.59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP.
Dalam PP No.58/2020 ada empat substansi utama yang menjadi acuan pemerintah dalam mengelola PNBP. Pertama, penetapan dan rencana PNBP mengikuti siklus dalam APBN serta memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan rencana PNBP jika instansi pengelola tidak menyampaikan rencana.
Kedua, substansi terkait pelaksanaan PNBP. Substansi ini fokus pada penyempurnaan mekanisme penagihan dan pelimpahan piutang PNBP, penguatan peran Instansi pengelola PNBP untuk melakukan monitoring atau verifikasi atas pembayaran dan penyetoran PNBP, dan peningkatan fleksibilitas penggunaan dana PNBP.
Fleksibilitas penggunaan dana PNBP ini tampak dari pemberian ruang kepada instansi pengelola untuk mengusulkan penggunaan dana PNBP kepada menteri keuangan.
Usulan penggunaan dana PNBP ini bisa dilakukan dengan syarat harus digunakan untuk penyelenggaraan pengelolaan PNBP atau peningkatan kualitas pengelolaan PNBP serta optimalisasi PNBP.
Baca Juga
Ketiga, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengelolaan PNBP. Konteks pertanggungjawaban yang diatur dalam beleid ini mencakup pencatatan, penatausahaan dan pelaporandilaksanakan secara berjenjang.
Keempat, pengawasan yang tampak dari penegasan kewajiban pelaksanaan pengawasan intern oleh APIP, penguatan fungsi pengawasan Kemenkeuterhadap Instansi Pengelola PNBP, hingga hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan permintaan pemeriksaan PNBP kepada BPKP.
Seperti diketahui, dua beleid itu merupakan bagian dari empat rancangan PP (RPP) yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan UU PNBP hasil amandemen tahun 2018 lalu.
Empat rancangan beleid itu yakni RPP Keberatan, Keringanan dan Pengembalian, RPP Pengelolaan PNBP, RPP Tata Cara Penetapan Tarif PNBP dan RPP Pemeriksaan PNBP.
Adapun dari empat rancangan beleid tersebut, sebenarnya RPP tentang Tata Cara Penetapan Tarif PNBP dan RPP Pengelolaan PNBP perlu mendapat perhatian khusus, karena dua RPP ini memperkuat kedudukan Menteri Keuangan sebagai penguasa dominan dalam tata kelola PNBP.
Soal RPP tentang Tata Caea Penetapan Tarif, misalnya, ada dua substansi utama dalam rancangan beleid yang sudah diserahkan Menteri Keuangan (Menkeu) ke Sekratariat Negara atau Setneg.
Pertama, kewenangan pentarifan. Dalam rezim UU PNBP baru, tarif PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk PNBP yang bersifat volatile dan mendesak. Skema ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang harus ditentukan oleh PP.
Kedua, kewenangan Menkeu lainnya adalah pengaturan tarif PNBP dengan peraturan menteri atau pimpinan lembaga sepanjang diperintahkan UU atau PP dan substansi pengaturannya wajib mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu.