Bisnis.com, JAKARTA - Empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus diharapkan tahun ini keempatnya bisa segera diterapkan.
Empat rancangan beleid itu yakni RPP Keberatan, Keringanan dan Pengembalian, RPP Pengelolaan PNBP, RPP Tata Cara Penetapan Tarif PNBP dan RPP Pemeriksaan PNBP.
Adapun dari empat rancangan beleid tersebut, RPP tentang Tata Cara Penetapan Tarif PNBP dan RPP Pengelolaan PNBP perlu mendapat perhatian khusus, karena dua RPP ini memperkuat kedudukan Menteri Keuangan sebagai penguasa dominan dalam tata kelola PNBP.
Soal RPP tentang Tata Caea Penetapan Tarif, misalnya, ada dua substansi utama dalam rancangan beleid yang sudah diserahkan Menteri Keuangan (Menkeu) ke Sekratariat Negara atau Setneg.
Pertama, soal kewenangan pentarifan. Tarif PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan untuk PNBP yang bersifat volatile dan mendesak. Skema ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang sebelumnya ditentulan oleh PP.
Kedua, kewenangan Menkeu lainnya adalah pengaturan tarif PNBP dengan peraturan menteri atau pimpinan lembaga sepanjang diperintahkan UU atau PP dan substansi pengaturannya wajib mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu.
\"Contoh tarif uang kuliah tunggal (UKT) pada PTN,\" tulis dokumen yang dikutip Bisnis, Kamis (10/9/2020).
Selain soal rancangan regulasi ini juga mempertegas kriteria wajib bayar yang mendapatkan tarif Rp0 di antaranya penyelenggaraan kegiatan sosial atau kegiatan kenegaraan; kondisi kahar; masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan UMKM; atau insentif untuk pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, RPP lain yang cukup penting adalah RPP tentang Pengelolaan PNBP. Dalam rancangan beleid ini pemerintah menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan PNBP wajib mengikuti siklus APBN.
Menariknya,Menteri Keuangan juga dapat menetapkan Rencana PNBP dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak menyampaikan Rencana PNBP.