Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan segera mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021 paling cepat pada pekan ini.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat saat dikonfirmasi seputar perkembangan pembahasan kenaikan tarif yang berlarut-larut.
"Perkiraan dalam pekan ini akan diumumkan," kata Syarif kepada Bisnis yang dikutip, Selasa (27/10/2020).
Syarif menjelaskan bahwa pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau kemungkinan akan disampaikan oleh pihak Istana Presiden. Oleh karena itu, pemerintah terus secara intens membahas rencana kebijakan tersebut secara matang.
Informasi yang dihimpun Bisnis mengungkap bahwa saat ini ada sejumlah alternatif kenaikan cukai hasil tembakau mulai dari 13 persen, 15 persen, 17 persen, hingga 19 persen. Angka 13 persen - 17 persen diperoleh dalam rapat yang digelar pada pekan lalu.
Sementara angka 15 persen - 17 persen dikabarkan beredar dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Bahkan, belakangan juga tersiar kabar pemerintah dalam rapat di Istana Bogor pekan lalu, akan menaikan tarif hingga 19 persen.
Syarif mengungkapkan bahwa dirinya belum tahu berapa tarif final yang akan diterapkan pada pekan depan. Namun, menurutnya, pemerintah akan menyerap banyak masukan seputar rencana penerapan kebijakan tersebut.
"Kalau angka [tarif] kami juga belum tahu," tegasnya.