Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gratiskan Airport Tax, Ini Respons Maskapai

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut kebijakan subsidi airport tax bisa memberikan keringanan kepada masyarakat tanpa membebani maskapai.
Suasana terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/5/2020) siang, tampak sepi setelah sempat terjadi antrean penumpang tanpa jarak yang berisiko terjadi penularan Covid-19 pada Kamis (14/5/2020) pagi. JIBI/Bisnis-Abdul Azzam
Suasana terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/5/2020) siang, tampak sepi setelah sempat terjadi antrean penumpang tanpa jarak yang berisiko terjadi penularan Covid-19 pada Kamis (14/5/2020) pagi. JIBI/Bisnis-Abdul Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai berbagai macam bentuk stimulus untuk bisa menggerakkan dan menggairahkan industri penerbangan akan membawa dampak positif hingga saat ini, termasuk penghapusan passenger service charge (PSC) atau airport tax.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam kondisi saat ini upaya untuk mempermudah masyarakat melakukan penerbangan perlu diapresiasi. Menurutnya dengan bentuk peniadaan biaya PSC secara langsung masyarakat memperoleh keringanan biaya tarif tanpa harus membebani maskapai.

Penghapusan PSC, tekannya, jelas akan membuat komponen tiarif menjadi lebih murah dan fair. Denon juga berpendapat kendati pada akhirnya kebijakan penetapan tarif berasal dari masing-masing maskapai. Namun dia mengharapkan tujuannya memang akan adanya rekonsiliasi tarif yang bertujuan membantu menggugah minat masyarakat bepergian.

"Tarif yang turun dengan banyak bantuan dan kemudahan administrasi dari pemerintah memang bukan satu-satunya faktor tunggal untuk menggerakkan masyarakat. Faktor lain yang berpengaruh adalah penuntasan dan penanganan covid-19. Namun Hal ini menjadi bagian program yang diharapkan membantu menggerakkan kembali aktivitas sosial ekonomi," ujarnya, Kamis (22/10/2020).

Penghapusan ini pun terjadi pada momentum yang tepat karena terjadi menjelang libur akhir pekan sehingga dari sisi keterjangkauan lebih dapat dirasakan masyarakat. Kondisi tersebut juga didukung oleh pemerintah yang telah melaksanakan protokol covid dengan lebih matang.

Rencananya Pemerintah akan memberikan stimulus penerbangan melalui subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 13 bandar udara yang telah ditetapkan untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Berdasarkan Surat Kemenhub bernomor AU.006/1/24/Phb 2020 tersebut menyatakan stimulus PJP2U akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Terutama bagi pengguna jasa yang berangkat dari 13 bandar udara yang telah ditentukan.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyampaikan untuk itu Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melaksanakan kegiatan angkutan udara pada rute penerbangan dalam negeri di tiga belas bandara wajib melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif PJP2U (Rp0) pada komponen tambahan tiket yang dijual kepada calon penumpang pada periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Selain itu juga menyiapkan data manifest penumpang yang valid untuk proses rekonsiliasi dengan Penyelenggara Bandar Udara.

Adapun ketiga belas bandara keberangkatan tersebut di antaranya Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu Medan (KNO), Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), International Yogyakarta Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), dan Bandara Internasional Lombok Praya (LOP).

Selanjutnya, Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), hingga Bandara Adi Sucipto (JOG).

Sementara itu bagi pengelola bandara, Novie mengharapkan agar melakukan rekonsiliasi dengan maskapai yang melayani penerbangan dalam negeri di 13 bandara pendukung stimulus penerbangan.

Operator bandara pun dapat menyampaikan permohonan pembayaran tagihan stimulus PJP2U kepada Satuan Kerja Direktorat Bandar Udara dilengkapi hasil rekonsiliasi data penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper