Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilihan Mitra Proyek Pipa Minyak Rokan Bakal Selesai Tepat Waktu

PGN terbuka untuk pelaporan yang aman melalui mekanisme whistleblower apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip GCG di perusahaan.
Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau. Dok: SKK Migas
Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau. Dok: SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. menyatakan bahwa proses pemilihan mitra untuk proyek pipa minyak Blok Rokan akan rampung tepat waktu.

Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan bahwa pemilihan mitra maupun skema mitra untuk proyek pembangunan pipa minyak Rokan sampai dengan saat ini prosesnya masih dalam kajian internal PT Pertamina Gas selaku anak usaha perseroan.

PGN sebagai induk dan subholding gas berkomitmen untuk pelaksanaan dan penyelesaian akan tepat waktu.

"Adapun untuk pelaksanaan proyek disesuaikan dengan proses yang masih berjalan dan sesuai dengan kaidah pelaksanaan keproyekan. Kami mengapresiasi perhatian banyak pihak mengenai proyek strategis nasional ini untuk bisa segera berjalan dan kami pastikan bahwa proses persiapan proyek sudah mendekati tahap akhir untuk dapat segera dilaksanakan," katanya melalui siaran pers, Kamis (22/10/2020).

Suko menjelaskan bahwa skema pendanaan proyek pembangunan pipa Rokan telah dilakukan sesuai dengan kajian kaidah-kaidah keekonomian proyek. Proses kajian dilakukan sesuai dengan prosedur internal yang telah melibatkan unsur unsur dewan direksi dan dewan komisaris dengan mengedepankan prinsip prinsip good corporate governance.

PGN terbuka untuk pelaporan yang aman melalui mekanisme whistleblower apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip GCG di perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pelapor dipastikan mendapatkan perlindungan apabila mendapati atau mencurigai adanya aktivitas yang tidak transparan di PGN.

Pelaporan yang diperoleh dari mekanisme whistleblowing system (WBS) akan mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, termasuk pengenaan hukuman/sanksi yang tepat agar dapat memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran dan bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut.

"PGN membuka akses pelaporan atas tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan, lingkungan, atau masyarakat melalui https://wbs.pgn.co.id//," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper