Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal TBA dan TBB Maskapai, Kemenhub: Kewenangan Tidak Berubah

Kemenhub memastikan kewenangan penentuan TBA dan TBB maskapai tetap tidak berubah, tetapi dengan koordinasi bersama dengan kementerian lain.
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemehub) akan tetap memegang kewenangan yang signifikan dalam mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) kendati nantinya tarif tersebut akan diatur oleh peraturan pemerintah (PP) dalam UU Cipta Kerja.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan bahwa tidak menjadi persoalan apabila pengaturan tarif nantinya dirumuskan dalam bentuk PP setelah sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri. Kemenhub tetap bertanggung jawab dalam penentuan TBA dan TBB dengan koordinasi bersama dengan kementerian lain.

“TBA dan TBB tidak ada masalah oleh PP, wewenangnya enggak berubah karena kami kan tetap bagian dari pemerintah. Sekarang pun dengan Peraturan Menteri juga enggak bisa berdiri sendiri. Pasti juga akan koordinasi dengan lembaga lain karena aturan tidak mungkin bertentangan atau tumpang tindih,” jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (20/10/2020).

Perubahan signifikan, kata Novie, memang terjadi untuk batasan kepemilikan pesawat yang sudah dihapuskan.

Rencananya pemerintah mengatur TBA dan TBB penerbangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sesuai UU Cipta Kerja. Adapun, sebelumnya, pada UU No. 1/2009 tentang Penerbangan kedua tarif tersebut diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan dokumen UU Cipta Kerja terdapat perubahan salah satunya pada pasal 130 yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis, serta sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, pada Pasal 130 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Menteri.

Sebelumnya Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja juga menjabarkan ketentuan dalam sejumlah pasal diantaranya Pasal 118 dari sebelumnya maskapai nasional maksimal memiliki kepemilikan lima pesawat dan menguasai lima pesawat. Saat ini di dalam omnibus law yang baru kepemilikan ditentukan oleh pemerintah ditetapkan sesuai spesifikasi tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper