Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Tenaga Nuklir Nasional Mendukung Pengaturan Nuklir di RUU EBT

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengusulkan agar pengaturan nuklir dipisahkan dari penyusunan RUU EBT.
Ilustrasi Petugas Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) melakukan pemetaan area terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/2/2020)./Antara-Muhammad Iqbal
Ilustrasi Petugas Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) melakukan pemetaan area terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/2/2020)./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Tenaga Nuklir Nasional mendukung pengaturan mengenai energi baru, terutama nuklir, turut disertakan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan.

Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Anhar Riza Antariksawan memandang bahwa energi nuklir merupakan bagian dari EBT dan harus ditingkatkan pemanfaatannya secara bersama-sama dengan energi terbarukan lainnya, tanpa ada diskriminasi, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.

"Dari Batan selama ini kami melihat EBT itu jadi satu napas dari kebijakan energi nasional. Pemerintah ingin dorong energi baru dan terbarukan bersama-sama karena semua jadi sistem energi bersih," ujar Anhar dalam webinar terkait dengan pengembangan nuklir, Senin (19/10/2020).

Oleh karena itu, dia tak sepakat bila pengaturan tentang pemanfaatan nuklir dikeluarkan dari RUU EBT. Menurutnya, penyusunan RUU EBT akan sangat bagus untuk mendorong pemanfaatan nuklir di bidang energi.

"Kami masih usulkan, RUU EBT ini bisa menyangkut energi baru dan terbarukan sekaligus. UU Ketenaganukliran memang ada, tapi yang diatur itu ketenaganukliran secara umum," kata Anhar.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79/2014, pemanfaatan energi nuklir dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir karena memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan secara ketat.

Terkait faktor keamanan, Anhar mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada teknologi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) generasi ketiga yang bisa mengantisipasi kecelakaan seperti yang terjadi di Fukushima, Jepang, dengan sistem keamanan pasif.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengusulkan agar pengaturan nuklir dipisahkan dari penyusunan RUU EBT. Pasalnya, pemanfaatan nuklir sangat berbeda dengan energi terbarukan, serta membutuhkan pengaturan aspek keselamatan dan teknis yang lebih komprehensif.

"METI memandang perlu ada pemisahan yang tegas dalam penyusunan UU EBT dengan nuklir karena nuklir sudah ada undang-undang sendiri, UU Nomor 10 Tahun 1997 dan diamendemen di UU Cipta Kerja walaupun semuanya belum ter-cover," kata Surya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper