Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu: Investor Global Nilai Positif Penanganan Covid-19 di Indonesia

Kebijakan pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat dampak virus Covid-19 disambut positif investor global.
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Masyita menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat dampak Covid-19 disambut positif investor global. 

Menurutnya, kepercayaan investor kepada Indonesia masih dikategorikan cukup tinggi. 

"Kita bisa melihat bahwa investor global cukup percaya terhadap Indonesia yang  bisa memulihkan perekonomian dengan pruden," ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB 9) bertajuk "Investasi di Masa Pandemi", dikutip dari siaran pers, Kamis (15/10/2020).

Dia menambahkan bahwa investor beranggapan kebijakan perekonomian dan kesehatan yang diambil pemerintah Indonesia tepat dalam konteks penanganan Covid-19. 

Walhasil, pertumbuhan perekonomian Indonesia selama 2020 tidak mengalami kontraksi yang dalam jika dibandingkan dengan banyak negara terdampak pandemi lainnya.

"Kita bandingkan dengan negara tetangga sebagai contoh di kuartal kedua Malaysia mengalami kontraksi ekonomi tumbuh negatif sebesar 17 persen, Filipina tumbuh negatif sebesar 16,5 persen, dan India tumbuh negatif sebesar 23,9 persen," paparnya.

Pemerintah merespon dampak Covid-19 salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu ini berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian perppu tersebut diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Beleid ini dinilai mampu menjaga stabilitas keuangan negara dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Di dalamnya mencakup kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, juga mengatur kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, serta kebijakan pembiayaan. 

Pemerintah juga memberi kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menangani stabilitas sistem keuangan, di antaranya memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek pada bank sistemik dan bukan sistemik. 

Selain itu, Bank Indonesia diberi kewenangan membeli surat utang negara atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana.

Korporasi juga diberi kesempatan memperoleh pendanaan melalui penjualan kembali surat utang (repo).

Masyita melihat hal inilah yang mampu dibaca investor global.

Ia menambahkan, kewenangan Kemenkeu dalam menggenjot penerimaan pajak dari wajib pajak yang tidak terdampak dari dampak negatif Covid-19, akan mampu membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper