Bisnis.com, SLEMAN- Sial benar nasib penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jongke Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini. Bermaksud mengalihsewakan secara diam-diam, namun ketahuan pengelola karena penawaran melalui Facebook.
Ini jelas pelanggaran kesepakatan dan penghuni itu harus rela menanggung akibatnya, yaitu diputus kontrak alias disuruh keluar dari rusunawa.
AL, nama penghuni Rusunawa Jongke itu terpaksa diputus kontraknya. Pemutusan kontrak dilakukan karena AL berupaya memindahtangankan unit Rusunawa yang digunakan ke orang lain.
Kepala DPUP-KP Sleman Taufiq Wahyudi mengatakan kasus tersebut berawal ketika AL pada Jumat (9/10/2020) memposting di akun Facebooknya. Ia menawarkan peralihan sewa satu unit Rusunawa di Jongke lantai II dengan biaya Rp4,5 juta. "Mendapat adanya laporan tersebut, kami langsung melakukan pengecekan," kata Taufiq, Rabu (14/10/2020).
Setelah penelusuran dilakukan, hasilnya AL memang sedang melakukan proses penawaran untuk ambil alih sewa Rusunawa. Karena terbukti menawarkan unit yang selama ini ia sewa, maka pengelola pun memberikan tindakan tegas. "Senin (12/10/2020) pagi, kami langsung menyegel unit tersebut dan memberikan surat putus kontrak kepada pengguna," katanya, Rabu (14/10/2020).
Taufiq mengatakan, apa yang dilakukan oleh AL tersebut sudah tidak sesuai dengan perjanjian awal menyewa Rusun Jongke. Dalam perjanjian tersebut tersurat jika unit Rusun yang digunakan tidak dibolehkan dipindahtangankan kepada orang lain. "Ada aturan yang seharusnya dipatuhi. Tetapi kesepakatan perjanjian itu dilanggar oleh yang bersangkutan," katanya.
Dijelaskan Taufiq, calon pengguna Rusunawa harus memenuhi syarat untuk menempati Rusun tersebut. Misalnya, harus memiliki KTP Sleman, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sudah berkeluarga dan maksimal digunakan selama enam tahun.
"Kalau digunakan sendirian, tidak boleh. Setiap tahun juga harus memperbarui izin sewa. Sampai saat ini daftar tunggu untuk menyewa Rusunawa sekitar 1.000 orang," jelasnya.
Belum lama ini, kata dia, DPRD Sleman melakukan sidak. Dalam sidak tersebut diperoleh sejumlah temuan. Salah satunya, ada pengguna Rusunawa yang memiliki mobil. Pengawasannya diserahkan kepada masing-masing pengelola. "Kami cek dan telusuri. Kalau benar ya tidak akan diperbolehkan karena pengguna Rusunawa adalah MBR," katanya.
Anggota Komisi C DPRD Sleman Abdul Kadir mengatakan Komisi C mengajak terutama pengelola rusun, untuk selalu berpegang pada regulasi atau aturan baku program Rusunawa. Pasalnya, saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak bisa tinggal di Rusun, padahal sebagian besar merupakan warga asli Sleman.
"Untuk itu Komisi C meminta data penghuni Rusun kepada pengelola dalam rangka penyesuaian kembali apakah yang tinggal benar-benar mereka yang layak tinggal. Dengan langkah ini diharapkan kedepannya program Rumah susun menjadi tepat sasaran dan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan tidak bisa tinggal di Rumah susun," katanya.