Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Perlindungan Investasi Diteken Jokowi, Panel Arbitrase Segera Dibentuk

Dalam beleid tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pengesahan persetujuan itu merupakan kelanjutan dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Singapura yang telah ditandatangani pada 11 Oktober 2018.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas antisipasi bencana hidrometeorologi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10/2020). - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas antisipasi bencana hidrometeorologi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10/2020). - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.97/2020 tentang pengesahan persetujuan peningkatan dan perlindungan penanaman modal dengan Singapura.

Dalam beleid tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pengesahan persetujuan itu merupakan kelanjutan dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Singapura yang telah ditandatangani pada 11 Oktober 2018.

Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa pengedahan kesepakatan tersebut memiliki posisi strategis karena penanaman modal merupakan salah satu sektor utama penggerak ekonomi nasional.

"Mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai peningkatan dan perlindungan penanaman modal," demikian bunyi petikan beleid yang dikutip Bisnis, Rabu (14/10/2020).

Adapun persetujuan antara pemerintah Indonesia dan Singapura yang ditandatangani di Bali memuat sejumlah persoalan pokok. Salah satunya terkait perlakuan soal tindakan melawan korupsi.

Kedua negara sepakat bahwa suap dan segala bentuk korupsi dalam kegiatan penanaman modal dapat mencederai demokrasi dan hukum, mengurangi penanaman modal asing dan berdampak kerugian pada pembangunan ekonomi.

Dalam konteks tersebut, salah satu pihak mengambil tindakan pencegahan dan pemberantasan suap dan segala bentuk korupsi dalam kegiatan penanaman modal apapun dalam wilayahnya, sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan persetujuan tersebut.

Di samping itu, persetujuan ini juga menyepakati pembentukan panel arbitrase yang rinciannya mencakup empat aspek. Pertama, panel arbitrase wajib terdiri dari tiga arbiter, yang bukan warga negara atau penduduk tetap kedua belah pihak.

Masing-masing pihak yang bersengketa wajib menunjuk satu arbiter dari para pihak yang bersengketa wajib menyetujui arbiter ketiga, yang akan menjadi ketua panel arbiter.

Kedua, para arbiter wajib memiliki pengalaman dan keahlian dalam hukum publik internasional. Para arbiter diharapkan memiliki keahlian, seeara khusus, dalam hukum penanaman modal intemasional, hukum perdagangan intemasional atau penyelesaian sengketa yang timbul dari penanaman modal internasionai atau perjanjian perdagangan intemasional.

Para arbiter wajib independen dari Para Pihak dan penanam modal yang bersengketa dan tidak berafiliasi atau menerima instruksi dari mereka.

Ketiga, para pihak yang bersengketa dapat menentukan peraturan terkait biaya-biaya yang dikeluarkan oleh panel, termasuk remunerasi arbiter.

Keempat, jika arbiter yang ditunjuk sesuai mengundurkan diri atau tidak dapat menjalankan tugasnya, seorang pengganti wajib ditunjuk dengan cara yang sama seperti yang ditentukan penunjukan arbiter awal, dan ia wajib memegang kewenangan dan tugas yang sama dengan arbiter awal.

Kelima, para arbiter yang ditunjuk dalam Bagian ini wajib mematuhi Kode Perilaku Arbiter dan Mediator.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper