Pemerintah dan DPR berharap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dapat menciptakan kemudahan berinvestasi dan menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Selain itu ditarget mampu membantu bangsa ini menghadapi resesi ekonomi yang sudah tidak bisa dihindari lagi.
Di dalam RUU Cipta Kerja terdapat substansi mengenai perubahan terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Harapannya diperoleh memasukan materi revisi terhadap UU itu yang lebih komprehensif lagi ke dalam draf RUU tersebut agar penegakan hukum persaingan usaha nantinya menjadi lebih baik lagi.
Namun rupanya hal itu belum menjadi agenda dari pemerintah dan DPR saat ini. Dengan adanya UU Cipta Kerja sudah tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum persaingan usaha, karena substansinya mengubah sejumlah ketentuan dalam UU No. 5/1999.
Persoalannya, menjadi lebih baik atau justru menimbulkan permasalahan baru. Pertama, UU Cipta Kerja mengatur bahwa upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima terhadap Putusan KPPU adalah mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga. Sebelumnya di dalam UU No. 5/1999 diajukan kepada Pengadilan Negeri dan UU Cipta Kerja juga menghilangkan jangka waktu 30 hari dalam melakukan pemeriksaan bagi pengadilan untuk memeriksa keberatan terhadap Putusan KPPU.
Diharapkan dengan dihilangkannya batasan jangka waktu pemeriksaan di pengadilan membuat Pengadilan Niaga dapat melakukan pemeriksaan bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut (Judex Facti). Sebelumnya tidak demikian, karena pengadilan hanya diberikan jangka waktu 30 hari.
Namun jumlah Pengadilan Niaga yang masih terbatas akan mempersulit bagi pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Sebelumnya mereka dapat mengajukan upaya hukum keberatan di Pengadilan Negeri di domisili dimana pelaku usaha berada.
Kedua, UU Cipta Kerja masih memasukan ketentuan bahwa apabila pelaku usaha tidak melaksanakan putusan KPPU, atau mengajukan upaya hukum keberatan terhadap Putusan KPPU, KPPU akan menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik. Sesuai UU No. 5/1999 pelaku usaha tersebut kemungkinan dapat dijatuhkan sanksi pidana hingga Rp100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 bulan.
Adanya ancaman sanksi tersebut yang kemungkinan besar yang membuat rata-rata pelaku usaha yang tidak menerima terhadap Putusan KPPU berpikir lebih memilih mengajukan upaya hukum keberatan ke Pangadilan Negeri daripada mereka harus berhadapan dengan penyidik dengan ancaman sanksi pidana yang dapat dijatuhkan pengadilan.
Sayangnya oleh UU Cipta Kerja ketentuan mengenai sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1999 itu dihapuskan. Alhasil, yang akan berlaku adalah sanksi yang ada di dalam KUHP yaitu Pasal 382 bis Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) mengenai Perbuatan Curang yang ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Dengan denda yang jauh lebih ringan daripada UU No. 5/1999, mungkin saja pelaku usaha lebih memilih untuk tidak melaksanakan putusan KPPU dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, sehingga mereka berharap oleh KPPU diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan dan diproses secara peradilan pidana. Selanjutnya bila ternyata terbukti bersalah, mereka akan mendapatkan sanksi denda yang jauh lebih ringan sebagaimana diatur di dalam KUHP.
Ketiga, UU Cipta Kerja menghilangkan batasan maksimal sanksi tindakan administratif pengenaan denda setinggi-tingginya Rp25 miliar, yang diubah menjadi pengaturan sanksi pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar. Artinya KPPU dapat menjatuhkan sanksi tindakan administratif bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran UU No. 5/1999 lebih dari Rp25 miliar meski ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Keempat, adanya UU Cipta Kerja membuat untuk sementara waktu penegakan hukum persaingan usaha kemungkinan besar terhambat, karena produk hukum ini mengamanatkan sejumlah peraturan pelaksana yang harus dibuat dalam peraturan pemerintah. Termasuk pula peraturan perundangan mengenai tata cara penanganan perkara upaya hukum keberatan di Pengadilan Niaga, karena aturan sebelumnya (Perma No. 3/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sudah tidak sesuai lagi.
Dapat dikatakan UU Cipta Kerja sepertinya hanya menjawab sedikit persoalan saja dalam penegakan hukum persaingan usaha, yaitu mengenai penanganan perkara di pengadilan serta rendahnya sanksi denda yang dapat dijatuhkan KPPU kepada pelaku usaha.
Namun masih belum menjawab permasalahan yang ada selama ini dalam penegakan hukum persaingan usaha, seperti persoalan rules of law dalam penanganan perkara di KPPU, status kelembagaan kesekretariatan KPPU yang saat ini dalam status judicial review di Mahkamah Konstitusi, notifikasi merger, sejumlah pengaturan larangan yang kurang tepat, dan lainnya.
Justru UU Cipta Kerja sepertinya malahan menambah permasalahan baru, yang apabila tidak segera diselesaikan akan terlihat pihak-pihak yang akan diuntungkan dari pemberlakuannya.