Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA Boleh Beli Properti, Harus Ada Sinkronisasi

UU Cipta Kerja membuka kemungkinan WNA untuk memiliki properti terutama hunian vertikal di Indonesia. Mengenai hal itu, perlu dilakukan sinkronisasi dengan ketentuan lain yang telah ada.
Kendaraan bermotor melintas di depan gedung apartemen di Jakarta./Bisnis/Dedi Gunawan
Kendaraan bermotor melintas di depan gedung apartemen di Jakarta./Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta melakukan sinkronisasi aturan tentang diperbolehkannya warga negara asing (WNA) memiliki properti apartemen berdasarkan UU Cipta Kerja yang disahkan sepekan lalu.

Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan ada tiga faktor yang menjadi kendala WNA untuk memiliki peoperti di Indonesia yakni status tanah, batasan harga, dan keimigrasian.

Oleh kerena itu, pemerintah harus menyinkronkannya dengan UU Pokok Agraria (UUPA) mengenai status tanah apartemen, batasan harga juga harus ditetapkan, dan masalah keimigrasian.

"Jika semua sinkron, akan menarik WNA untuk beli apartemen di Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, hak kepemilikan properti oleh asing masih sulit untuk mendongkrak sektor properti Indonesia karena banyaknya batasan. Hal itu dikarenakan selama ini WNA yang ingin membeli apartemen di Indonesia, harus berdomisili di Indonesia.

Oleh karena itu, hanya WNA yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang diperbolehkan membeli apartemen.

Hal ini berbeda dengan di Singapura, WNA bisa membeli apartemen meskipun mereka tidak tinggal dan menetap berdomisili di negara itu.

"Jangan sampai muncul negative feedback, karena seharusnya UU Cipta Kerja bisa menjadi katalis buat investasi asing. Jadi, arus melihat apakah Omnibus Law ini mengubah UU Pertanahan, tidak hanya hak pakai, tapi juga hak guna bangunan," kata Ferry.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper