Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta melakukan sinkronisasi aturan tentang diperbolehkannya warga negara asing (WNA) memiliki properti apartemen berdasarkan UU Cipta Kerja yang disahkan sepekan lalu.
Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan ada tiga faktor yang menjadi kendala WNA untuk memiliki peoperti di Indonesia yakni status tanah, batasan harga, dan keimigrasian.
Oleh kerena itu, pemerintah harus menyinkronkannya dengan UU Pokok Agraria (UUPA) mengenai status tanah apartemen, batasan harga juga harus ditetapkan, dan masalah keimigrasian.
"Jika semua sinkron, akan menarik WNA untuk beli apartemen di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, hak kepemilikan properti oleh asing masih sulit untuk mendongkrak sektor properti Indonesia karena banyaknya batasan. Hal itu dikarenakan selama ini WNA yang ingin membeli apartemen di Indonesia, harus berdomisili di Indonesia.
Oleh karena itu, hanya WNA yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang diperbolehkan membeli apartemen.
Baca Juga
Hal ini berbeda dengan di Singapura, WNA bisa membeli apartemen meskipun mereka tidak tinggal dan menetap berdomisili di negara itu.
"Jangan sampai muncul negative feedback, karena seharusnya UU Cipta Kerja bisa menjadi katalis buat investasi asing. Jadi, arus melihat apakah Omnibus Law ini mengubah UU Pertanahan, tidak hanya hak pakai, tapi juga hak guna bangunan," kata Ferry.