Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat diminta benar-benar mengawal proses pembuatan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana sekaligus pakar ketenagakerjaan dan hubungan industrial Payaman Simanjuntak mengatakan hal tersebut harus dilakukan meskipun aturan-aturan di dalam UU Ciptaker dinilai sudah cukup adil bagi para pengusaha dan tenaga kerja.
"Tidak ada hak pekerja yang dikurangi oleh Omnibus Law. Satu pun tidak ada yang dikurangi haknya. Bahkan, ditambah dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP]. Tapi Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan harus diwaspadai. Supaya konsisten dengan UU Ciptaker," kata Payaman kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Sebagai informasi, di pasal 59 UU Ketenagakerjaan diatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu paling lama 3 tahun.
Selain itu, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Ketentuan-ketentuan tersebut belum terpapar di dalam UU Ciptaker dan pemerintah masih melakukan pembahasan terkait dengan pasal-pasal turunannya yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga
Sementara itu, aturan mengenai perusahaan alih daya di pasal 66 UU Ketenagakerjaan bahwa penyedia jasa pekerja hanya untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi sejumlah syarat.
Di UU Cipta Kerja, perihal tersebut tidak tercantum, sehingga mesti menanti hasil dari pembahasan Peraturan Pemerintah yang nanti akan mengatur secara lebih detil mengenai tenaga kerja alih daya.
Di sisi lain, lanjutnya, UU Ciptaker dinilai justru membuka kesempatan baru bagi investor dalam negeri. Adapun, investasi lokal tersebut diarahkan untuk mengembangkan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UU Ciptaker, jelasnya, membukakan jalur bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk membuka usaha dengan memanfaatkan berbagai program pinjaman modal yang dimiliki pemerintah, seperti misalnya kredit usaha rakyat (KUR).