Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Fokus pada Pengawasan Implementasi UU Ciptaker

Apabila tujuan pemerintah adalah membuat aturan yang fleksibel bagi dunia usaha dan investasi, maka perlu dipastikan juga jaminan kerja serta upah minimum bagi para pekerja.
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan  Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar meminta pemerintah memperketat pengawasan proses implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Perubahan yang dilakukan terhadap skema perjanjian kerja waktu tertentu di pasal 59 dan tenaga alih daya (outsourcing) di pasal 66 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai mesti didukung dengan pasal yang juga mengatur khusus masalah pengawasan.

Sebagai informasi, pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu paling lama 3 tahun.

Selain itu, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

"Di UU Ciptaker, ketentuan-ketentuan waktu tersebut tidak muncul meskipun disebutkan ada pekerjaan tertentu. Nah, apakah akan diatur kembali di Peraturan Pemerintah [PP]? Kita kan tidak tahu apakah pemerintah masih mengatur bahwa waktu tertentunya maksimal 3 tahun? Kemudian perpanjangan masih diperbolehkan hanya sekali?" ujar Timboel kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).

Sementara itu, aturan mengenai perusahaan alih daya di pasal 66 UU Ketenagakerjaan bahwa penyedia jasa pekerja hanya untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi sejumlah syarat.

Di UU Cipta Kerja, perihal tersebut tidak tercantum, sehingga mesti menanti hasil dari pembahasan Peraturan Pemerintah yang nanti akan mengatur secara lebih detil mengenai tenaga kerja alih daya.

Dia menambahkan, apabila tujuan pemerintah adalah membuat aturan yang fleksibel bagi dunia usaha dan investasi, maka perlu dipastikan juga jaminan kerja serta upah minimum bagi para pekerja.

Menurutnya, pemerintah perlu kuat di sisi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dan mengatur hal tersebut di dalam turunan aturan UU Cipta Kerja. 

Pasalnya, pengawasan dinilai sebagai hal strategis yang mampu menjamin terimplementasinya UU Ciptaker dengan baik.

"Regulasi yang fleksibelnya sedemikian rupa, kalau tidak didukung oleh keberadaan pengawasan yang ketat, maka akan terjadi eksploitasi lebih lanjut," tegasnya.

Timboel menambahkan, tidak adanya kepastian dan pengawasan yang ketat terkait dengan kontrak kerja dan tenaga alih daya berpotensi memberikan efek domino ke depannya.

Dengan tidak adanya pengawasan, kata Timboel, maka tidak ada jaminan PKWT dan tenaga alih daya bisa mendapatkan upah minimum dan jaminan sosial. Hal tersebut diakuinya akan memengaruhi daya beli, konsumsi, dan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi.

"Persoalannya sederhana, mau tidak pemerintah mengubah wajah hubungan industrial di Indonesia menjadi lebih baik. Kalau hubungan industrial di posisikan dalam skema konflik, maka masalahnya tidak akan selesai. Tentu itu sangat berpengaruh terhadap minat investasi," kata Timboel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper