Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah potensi memanasnya hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja usai merebaknya sejumlah kontroversi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, penguatan komunikasi bipartit antara kedua belah pihak sejatinya bisa menjadi jalan tengah.
Adapun, salah satu buah hasil komunikasi biparit antara pemberi kerja dan pekerja adalah perjanjian kerja bersama (PKB).