Omnibus Law dan Ironi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama

Jumlah perusahaan yang menerapkan perjanjian kerja bersama (PKB) jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang menerapkan peraturan perusahaan (PP). Lalu bagaimana posisi pekerja dalam tten hubungan industrial tersebut?

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah potensi memanasnya hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja usai merebaknya sejumlah kontroversi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, penguatan komunikasi bipartit antara kedua belah pihak sejatinya bisa menjadi jalan tengah.

Adapun, salah satu buah hasil komunikasi biparit antara pemberi kerja dan pekerja adalah perjanjian kerja bersama (PKB).

Konten Premium Terbaru