Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Truk Obesitas, Aturan Penimbangan Truk Direvisi

Dalam revisi regulasi ini terdapat beberapa perubahan yakni mengenai lokasi penimbangan, fasilitas penimbangan, penyelenggaraan penimbangan, hingga adanya pembahasan mengenai peran swasta atau pihak ketiga.
Truk di kendaraan jembatan timbang di Kediri, Jawa Timur./Antara-Asmaul Chusna
Truk di kendaraan jembatan timbang di Kediri, Jawa Timur./Antara-Asmaul Chusna

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersiap merevisi aturan mengenai penimbangan kendaraan bermotor. Hal ini guna mempertegas penegakan hukum bagi truk kelebihan muatan dan dimensi atau overload over dimension (ODOL).

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengatakan Kemenhub terus menggencarkan upaya mengurangi jumlah kendaraan ODOL.

Pihaknya, tengah menyiapkan rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.134/2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

"Tingkat kecelakaan di jalan yang terjadi di Indonesia masih cukup tinggi, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya pengawasan terhadap keterjaminan keselamatan di jalan salah satunya pengawasan dan penindakan terhadap ODOL," jelasnya, Selasa (7/10/2020).

Endy menambahkan bahwa perkembangan serta penyesuaian kebijakan pemerintah dalam mengatasi pelanggaran ODOL masih perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut. Penyempurnaan tersebut terangnya, salah satunya dengan merevisi aturan jembatan timbang tersebut.

"Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan khususnya dalam mengatasi pelanggaran ODOL maka itu diperlukan penyempurnaan terhadap PM 134/ 2015," tutur Endy.

Adapun penyempurnaan terhadap Permenhub No.134/2015 yang dimaksud antara lain membahas mengenai spesifikasi Teknis Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor; peran Pihak Ketiga (Swasta) dalam Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor; fasilitas penimbangan; penyelenggaraan penimbangan selain di jalan nasional dan jalan strategis nasional; dan tata cara penindakan pelanggaran.

Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Direktorat Prasarana Transportasi Jalan, Mulyahadi menjelaskan bahwa revisi PM 134/2015 ini dilakukan karena adanya beberapa penyesuaian dalam hal teknis penimbangan kendaraan bermotor.

“Dasar filosofis revisi PM 134/2015 ini antara lain karena terdapat perkembangan teknologi dalam penimbangan kendaraan bermotor, peran serta pihak ketiga [swasta] dalam penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, dan peningkatan prasarana penimbangan kendaraan bermotor dalam penanganan ODOL,” jelas Mulyahadi.

Dalam revisi PM 134/2015 ini terdapat beberapa perubahan yang diajukan yakni mengenai lokasi penimbangan, fasilitas penimbangan, penyelenggaraan penimbangan, hingga adanya pembahasan mengenai peran swasta atau pihak ketiga.

“Pihak ketiga dalam hal ini akan meringankan beban APBN/APBD dengan adanya peluang investasi [kerja sama] dengan pihak ketiga. Juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi [kerja sama] dengan pihak ketiga serta meningkatkan infrastruktur dan pelayanan sarana prasarana transportasi darat,” jelasnya.

Dalam revisi PM 134/2015 ini mengenai lokasi penimbangan yang semula ditetapkan Menteri akan direvisi menjadi sesuai penetapan lokasi oleh Direktur Jenderal.

Tak hanya itu yang semula lokasi penimbangan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional dan juga dapat dipasang pada kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan lokasi strategis lainnya, kini dapat ditetapkan di Terminal Barang.

Mulyahadi juga mengatakan bahwa dalam revisi ini nantinya akan memuat mengenai sistem informasi yang terdapat dalam setiap fasilitas penimbangan agar data hasil pelaksanaan kegiatan penimbangan kendaraan bermotor dapat diolah.

Adapun data-data tersebut akan merekam sejumlah informasi seperti identitas kendaraan, identitas pengemudi, data dimensi kendaraan beserta muatannya, data berat kendaraan beserta muatannya, data perusahaan angkutan barang, data jenis muatan, asal tujuan muatan, data pelanggaran, hingga data penindakan.

“Dalam revisi PM 134/2015 ini juga akan kami tuliskan mengenai tata cara penindakan pelanggaran. Sejak dari PPNS membuat berita acara pemeriksaan pelanggaran/tilang. Nantinya pengemudi, pemilik barang, dan/atau pemilik kendaraan harus melakukan pemindahan muatan sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan,” tambah Mulyahadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper