Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA Boleh Miliki Properti, Ini Pandangan Pengembang

UU Ciota Kerja yang baru disahkan mengizinkan warga negara asing memiliki properti. Ini pandangan kalangan pengembang.
Ilustrasi perumahan mewah./Bloomberg/Chris J. Ratcliffe
Ilustrasi perumahan mewah./Bloomberg/Chris J. Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA – Realestat Indonesia (REI) menyebutkan diperbolehkannya warga negara asing memiliki properti akan berdampak secara tidak langsung investasi di Indonesia.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan persentase WNA untuk membeli properti hunian di Indonesia sangatlah kecil yakni sekitar 2 persen, tetapi dampaknya kepada indeks saham sangat besar.

Pertimbangannya, menurut dia, diperbolehkannya WNA membeli properti tentu akan menaikkan indeks saham sehingga membuat orang lokal di Indonesia juga turut berburu saham khususnya untuk properti.

"Untuk gairahkan properti memang perlu investor asing, kemungkinan investor jndoensa tau masker asing berapa gairahkan market. Faktor lain pengaruh.  Gairah yang terjadi itu positif," ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, properti yang dibeli oleh WNA tidak akan ke mana-mana sehingga tentu aman untuk dijadikan sarana investasi. Namun demikian, diharapkan para pengembang bisa bersaing dalam membangun hunian yang berkualitas.

Director Leads Property Darsono Tan berpendapat diperbolehkannya WNA dapat membeli properti di Indonesia menjadi suatu hal yang positif. Namun, properti yang dapat dibeli oleh WNA harus dibatasi untuk high end dengan harga minimal Rp10 miliar.

"Kami senang kalau WNA bisa beli, hanya problemnya di Indonesia regulasi ini harus jelas. Jadi, harus benar-benar bisa dikontrol," ucap Darsono.

Pasal 143 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perserorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama. dan tanah bersama.

Pada pasal 144 ayat 1, disebutkan hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada WNI, badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Pasal 144 ayat 2 berisikan hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Lalu dalam pasal 144 ayat 3 yakni hak milik atas satuan rumah dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Commercial and Business Development Director AKR Land Alvin Andronicus mengatakan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) yang sudah bolak balik dibicarakan dalam kurun waktu lebih 10 tahun yang nyatanya tidak pernah dapat dilaksanakan adalah tidak seriusnya pemerintah untuk menetapkan aturan kepemilikan yang lebih fleksibel dan mumpuni.

Menurutnya, UU Cipta Kerja ini diharapkan akan menjadi solusi yang lebih jelas dan dapat diaplikasikan dengan mudah oleh para investor asing.

"Sebenarnya aturan baku yang diterapkan malah justru menyulitkan para developer untuk Go International. Kita hanya lebih mementingkan para Investor masuk menanamkan modalnya, tetapi tidak memberi kemudahaan kepemilikan aset seperti properti hunian ataupun gedung komersilnya untuk dapat mereka miliki, padahal investasinya diharapkan untuk jangka panjang hingga puluhan tahun," ujarnya.

Terlebih lagi, Indonesia memiliki 17.000 pulau yang masih lebih dari 50 persen yang belum tergarap untuk dikembangkan. Oleh karena itu, para developer memerlukan partnership para investor luar yang dapat membawa pasar ke dalam negeri jika pemilikan properti oleh asing dipermudah.

"Pada saat pandemi ini dengan kondisi pasar dalam negeri yang mulai melambat ini sangat berharap adanya fresh Investor maupun end user termasuk pembeli WNA yang cukup banyak tertarik untuk stay di Indonesia serta memiliki properti. Ini dapat menggairahkan pasar properti," tutur Alvin.

Managing Director Strategic Business & Services Sinar Mas Land Alim Gunadi menuturkan kebijakan atau relaksasi kepemilikan properti oleh WNA akan semakin menambah gairah industri properti. "Ya ini semakin mendorong sektor properti untuk kembali bergairah."

Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi mengatakan diperbolehkannya WNA memiliki properti hunian di Indonesia pasfi memiliki dampak bagi sektor properti di Indonesia. Namun, tidak akan menciptakan euphoria. Pasalnya untuk WNA yang membeli harus ada track record dulu.

"Harus ada record apakah itu bisa menjadi investasi yang aman, apakah negaranya aman, apakah butuh karena memang si WNA tinggal dan bekerja di Indonesia," ucap Harun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper