Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mengupayakan percepatan infrastruktur kendaraan bermotor listrik dalam rangka memberi jaminan ketersediaan energi kepada para masyarakat pengguna.
Kementerian ESDM telah menyusun kebijakan khususnya terkait dengan infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik ini sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat berpartisipasi melalui insentif yang diberikan.
"Program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai awalnya dilakukan secara bertahap, tetapi akhirnya pemerintah ingin mempercepat program tersebut untuk mendukung sarana transpotasi di Indonesia," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar, dikutip dari siaran pers, Senin (5/10/2020).
Baca Juga
Wanhar menyampaikan bahwa Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan juga stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum untuk kendaraan bermotor listrik yang melingkupi charging station atau alat pengisi daya privat seperti pada showroom, perusahaan swasta, dan rumah tangga.
Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pemerintah menargetkan 2.200 unit mobil listrik dan 2,13 juta unit motor listrik diproduksi pada 2025. Jumlah ini meningkat menjadi 4,2 juta unit mobil listrik dan 13,3 juta unit motor listrik di 2050. Dalam RUEN tersebut, stasiun pengisian kendaraan bermotor listrik juga ditargetkan mencapai 1.000 unit di 2025 dan 10.000 unit pada 2050.