Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merencanakan pengguna Internet of Things (IoT) -seperti pabrik yang mengadopsi revolusi industri 4.0- wajib terdaftar.
Wajib daftar bagi pengguna IoT ini akan dilakukan dengan mengubah peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1/2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.
IoT adalah seperangkat mesin yang mampu melakukan komunikasi tanpa memerlukan interaksi dari manusia ke manusia, atau dari manusia ke perangkat komputer.
Rencana pemerintah ini menurut Asosiasi IoT Indonesia berguna untuk membuat industri makin tertib.
Ketua Umum Asioti Teguh Prasetya mengatakan bahwa perangkat IoT memiliki persamaan dengan WiFi. Keduanya, menggunakan frekuensi milik publik.
WiFi menggunakan pita frekuensi 2,4 GHz dan 5,8 GHz. sedangkan IoT menggunakan frekuensi 920 MHz - 923 MHz.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pendataan IoT tidak berlisensi dalam Siskomdat Kemenkominfo akan membuat industri ini makin baik sekaligus menjamin kepentingan publik.
Dengan terdaftar, potensi benturan frekuensi, antara sesama pemain IoT maupun dengan operator seluler yang memiliki frekuensi pada 900 MHz dapat terhindari.
“Untuk mengantisipasi tidak ada [benturan]. Ujung-ujungnya adalah tidak ada pelanggan yang dirugikan karena ini untuk kepentingan publik (unlicensed) kalau berlisensi maka dia harus tunduk kepada peraturan-peraturan,” kata Teguh kepada Bisnis, Minggu (4/10).
Teguh juga menuturkan bahwa industri IoT tidak jauh berbeda dengan industri jasa internet, yang diharuskan memiliki lisensi untuk beroperasi.
Dia mengatakan bahwa sektor IoT memiliki banyak lini mulai dari perangkat keras hingga perangkat lunak. Dengan terdaftar di Siskomdat maka pelanggan dapat jaminan atas layanan yang diberikan pelaku IoT.
“Sama saja seperti penyedia layanan internet maka harus memiliki ISP. Lebih untuk melindungi pelanggan,” kata Teguh.